Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Devia Helnica Binti Saif Al Helmi
2.Citra Helvina Binti Saif Al Helmi
3.Egie Helpratama Bin Saif Al Helmi
4.Wikie Helprakasa Bin Saif Al Helmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Devia Helnica Binti Saif Al Helmi
2Citra Helvina Binti Saif Al Helmi
3Egie Helpratama Bin Saif Al Helmi
4Wikie Helprakasa Bin Saif Al Helmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Adapun dalil-dalil permohonan penetapan ahli waris ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Saif Al Helmi Bin M. Yahya dengan Henni Yulmawati binti Abdul Hamid, adalah suami istri sah, yang telah menikah pada tanggal 12-01-1986 sesuai dengan kutipan akta nikah No. 13/13/i/1986 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan tidak ada istri/suami yang lain;
  2. Bahwa dari pernikahan Saif Al Helmi Bin M. Yahya dengan Henni Yulmawati binti Abdul Hamid telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, masing-masing bernama :
    1. Devia Helnica binti Saif Al Helmi, usia 38 tahun;
    2. Citra Helvina binti Saif Al Helmi, usia 36 tahun;
    3. Egie Helpratama bin Saif Al Helmi, usia 34 tahun;
    4. Wikie Helprakasa bin Saif Al Helmi, usia 32 tahun;
  3. Bahwa pada tanggal 14 April 2025, telah meninggal dunia Saif Al Helmi Bin M. Yahya, akibat sakit, berdasarkan Akta Kematian Nomor: 1171-KM-08052025-0006, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.
  4. Bahwa isteri dari Saif Al Helmi Bin M. Yahya, yang bernama Henni Yulmawati binti Abdul Hamid, telah meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 2022, akibat sakit, berdasarkan Akta Kematian Nomor: 1171-KM-25102022-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
  5. Bahwa ayah kandung dari Saif Al Helmi Bin M. Yahya yang bernama M. Yahya Bin M. Soleh telah meninggal dunia pada tanggal 09 September 1994, akibat sakit, dan Ibu Kandung dari Saif Al Helmi Bin M. Yahya yang bernama Aini Binti Sairi juga telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 2006, akibat sakit ;
  6. Bahwa setelah meninggal dunia Saif Al Helmi Bin M. Yahya, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah :
    1. Devia Helnica binti Saif Al Helmi, usia 38 tahun (anak perempuan kandung);
    2. Citra Helvina binti Saif Al Helmi, usia 36 tahun (anak perempuan kandung);
    3. Egie Helpratama bin Saif Al Helmi, usia 34 tahun (anak laki-laki kandung);
    4. Wikie Helprakasa bin Saif Al Helmi, usia 32 tahun (anak laki-laki kandung);
  7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan :
    1. Pengurusan penarikan dana tabungan dan Deposito di Bank atas nama Saif Al Helmi Bin M. Yahya kepada ahli waris;
    2. Pengurusan sertifikat tanah BPN (Banda Aceh/Aceh Besar, dll) atas nama Saif Al Helmi Bin M. Yahya kepada ahli waris;
    3. Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum Saif Al Helmi Bin M. Yahya kepada ahli waris;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak