|
Petitum
|
Berdasarkan apa yang telah Pemohon kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon bermohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan ;
- Menyatakan meninggal dunia Abdullah Bin Amin pada tahun 2024 akibat sakit tua
- Menyatakan meninggal dunia :
- Nurmala Hayati pada Tahun 2004
- Junaidi Bin Abdullah pada Tahun 2004
- Ernawati Binti Abdullah pada Tahun 2004
- Meriyanti Binti Abdullah pada Tahun 2004
- Samsul Bahri Bin Abdullah pada Tahun 2004
Karena bencana Tsunami Tahun 2004 ;
- Menetapkan Ahli Waris yang masih hidup adalah sebagai berikut ;
- Iswandi Bin Abdullah (anak laki-laki kandung Almarhum Abdullah Bin Amin dan Almarhummah Nurmala Hayati)
- Menetapkan Pemohon berhak mengurus administrasi dan/atau melakukan balik nama terhadap harta peninggalan Almarhum Abdullah berupa 1 (satu) unit Rumah beserta tanah yang terletak Jl. Batee Timoh No. 1, Kecamatan Syiah Kuala, Desa Jeulingke, Kota Banda Aceh ;
- Membebankan biaya permohonan sesuai hukum;
|