|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dyna Sofya, S.H. | ROHANI BUDIMAN binti BUDIMAN HASAN | | 2 | Dyna Sofya, S.H. | TARMIZI bin M. DAUD YASIN | | 3 | Dyna Sofya, S.H. | WARDIAH binti M. SUFI | | 4 | Dyna Sofya, S.H. | FERDI IRAWAN bin RUSLI BUDIMAN | | 5 | Dyna Sofya, S.H. | IKHSAN bin RUSLI BUDIMAN | | 6 | Dyna Sofya, S.H. | HALIMANUL FITRI binti RUSLI BUDIMAN | | 7 | Dyna Sofya, S.H. | JUNAIDAH binti ISHAK | | 8 | Dyna Sofya, S.H. | LAILI FITRIANI binti BAHRUM | | 9 | Dyna Sofya, S.H. | HASYRAF bin BAHRUM | | 10 | Dyna Sofya, S.H. | YUSNIDAR binti YUSUF ISMAIL | | 11 | Dyna Sofya, S.H. | HUSNA WATI binti YUSRI |
|
|
Petitum
|
Berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia BUDIMAN HASAN bin HASAN pada tahun 2005 karena sakit;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nurmi Binti Budiman Hasan pada tanggal 27 Februari 1995, dengan meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang anak, yang bernama Tarmizi Bin M. Daud Yasin (Pemohon II);
- Menetapkan telah meninggal dunia Rusli Budiman Bin Budiman Hasan pada tanggal 21 Mei 2024, dengan meninggalkan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak, yang bernama:
- Wardiah Binti M. Sufi (istri/Pemohon III);
- Ferdi Irawan Bin Rusli Budiman (Pemohon IV);
- Ikhsan Bin Rusli Budiman (Pemohon V);
- Halimanul Fitri Binti Rusli Budiman (Pemohon VI);
- Menetapkan telah meninggal dunia Bahrum Bin Budiman Hasan pada tanggal 24 November 2025, dengan meninggalkan 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak, yang bernama:
- Junaidah Binti Ishak (istri/Pemohon VII);
- Laili Fitriani Binti Bahrum (Pemohon VIII);
- Hasyraf Bin Bahrum (Pemohon IX);
- Menetapkan telah meninggal dunia Yusri Bin Budiman Hasan pada tanggal 25 Juni 2020, dengan meninggalkan 1 (satu) orang istri dan 1 (satu) orang anak, yang bernama:
- Yusnidar Binti Yusuf Ismail (istri/Pemohon X);
- Husna wati Binti Yusri (Pemohon XI);
- Menetapkan telah meninggal dunia Ridwan Bin Budiman Hasan pada tanggal 10 Juni 2025, dengan meninggalkan ahli waris:
- Rohani binti Budiman Hasan (Pemoho I)
- Ferdi Irawan Bin Rusli Budiman (Pemohon IV);
- Ikhsan Bin Rusli Budiman (Pemohon V);
- Halimanul Fitri Binti Rusli Budiman (Pemohon VI);
- Laili Fitriani Binti Bahrum (Pemohon VIII);
- Hasyraf Bin Bahrum (Pemohon IX);
- Husna wati Binti Yusri (Pemohon XI);
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum BUDIMAN HASAN bin HASAN yang tersisa saat ini adalah sebagai berikut:
- ROHANI BUDIMAN binti BUDIMAN HASAN (Pemoho I / anak kandung pewaris);
- TARMIZI bin M. DAUD YASIN (Pemohon II / cucu pewaris);
- WARDIAH binti M. SUFI (Pemohon III / menantu pewaris);
- FERDI IRAWAN bin RUSLI BUDIMAN (Pemohon IV / cucu pewaris);
- IKHSAN bin RUSLI BUDIMAN (Pemohon V / cucu pewaris);
- HALIMANUL FITRI binti RUSLI BUDIMAN (Pemohon VI / cucu pewaris);
- JUNAIDAH binti ISHAK (Pemohon VII / menantu pewaris);
- LAILI FITRIANI binti BAHRUM (Pemohon VIII / cucu pewaris);
- HASYRAF bin BAHRUM (Pemohon IX / cucu pewaris);
- YUSNIDAR binti YUSUF ISMAIL (Pemohon X / menantu pewaris);
- HUSNA WATI binti YUSRI (Pemohon XI / cucu pewaris);
- Menetapkan/ menunjuk IKHSAN bin RUSLI BUDIMAN (Pemohon V) sebagai kuasa para ahli waris untuk pengurusan balik nama sertifikat hak milik nomor nomor 164 seluas 2.831 m2 yang terletak di Desa Ceurih, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh atas nama Budiman Hasan kepada ahli warisnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini. |