|
Petitum
|
- Bahwa pada hari Juma’at tanggal 4 Juli 2025 telah meninggal dunia ayah kandung Para Penggugat bernama Mahdi Harun Bin Harun di Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh karena sakit dan almarhum dikebumikan secara islam di perkuburan keluarga di Desa setempat;
- Bahwa selama hidupnya almarhum Mahdi Harun Bin Harun memiliki 3 (tiga) orang isteri yang menikah secara sah menurut hukum yang berlaku, adapun ke tiga isteri almarhum Mahdi Harun Bin Harun masing-masing adalah isteri pertama bernama almh. Cut Samsiar (cerai hidup), isteri kedua bernama almh. Tini (telah meninggal dunia saat musibah tsunami tahun 2004) dan isteri ketiga bernama Yohani, S.SOS (Tergugat I);
- Bahwa dari pernikahan almarhum Mahdi Harun Bin Harun dengan isteri pertama bernama Almh. Cut Samsiar memiliki 3 (tiga) orang anak kandung masing-masing bernama MAHROZA SYAHPUTRA BIN MAHDI HARUN (jenis kelamin laki-laki/Penggugat I), RIZKI MAHDEVI BIN MAHDI HARUN (jenis kelamin laki-laki/Penggugat II) dan MIRZA IRWANSYAH BIN MAHDI HARUN (jenis kelamin laki-laki/Penggugat III);
- Bahwa dari pernikahan almarhum Mahdi Harun Bin Harun dengan isteri kedua bernama Almh. Tini memiliki 2 (dua) orang anak kandung masing-masing bernama MELIA SARI BINTI MAHDI HARUN (jenis kelamin perempuan/Penggugat IV) dan MARINI BINTI MAHDI HARUN (jenis kelamin perempuan/Penggugat V);
- Bahwa sedangkan dari pernikahan almarhum Mahdi Harun Bin Harun dengan isteri ketiga bernama Yohani, S.SOS (Tergugat I) hingga akhir hayatnya memiliki 1 (satu) orang anak kandung bernama MUHAMMAD HAIKAL BIN MAHDI HARUN (jenis kelamin laki-laki/Tergugat II);
- Bahwa sehingga keseluruhan ahli waris yang ditinggalkan oleh almarhum Mahdi Harun Bin Harun adalah :
- MAHROZA SYAHPUTRA BIN MAHDI HARUN (anak kandung, jenis kelamin laki-laki/Penggugat I);
- RIZKI MAHDEVI BIN MAHDI HARUN (anaka kandung, jenis kelamin laki-laki/Penggugat II);
- MIRZA IRWANSYAH BIN MAHDI HARUN (anak kandung, jenis kelamin laki-laki/Penggugat III);
- MELIA SARI BINTI MAHDI HARUN (anak kandung, jenis kelamin perempuan/Penggugat IV);
- MARINI BINTI MAHDI HARUN (anak kandung, jenis kelamin perempuan/Penggugat V);
- YOHANI, S.SOS (Isteri/Tergugat I); dan
- MUHAMMAD HAIKAL BIN MAHDI HARUN (anak kandung, jenis kelamin laki-laki/Tergugat II);
Bahwa karena seluruh ahli waris tersebut diatas merupakan ahli waris alm. Mahdi Harun Bin Harun baik yang berhubungan nasab yang lahir dari perkawinan yang sah maupun karena hubungan perkawinan dengan pewaris, sehingga untuk kepastian hukum dimohon pengadilan untuk menetapkan Penggugat I s/d Penggugat V dan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah ahli waris sah dari pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun;
- Bahwa selain meninggalkan ahli waris, almarhum Mahdi Harun Bin Harun juga meningalkan harta warisan yaitu sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas ± 724 M2 yang di atasnya berdiri 1 unit bangunan rumah permanen dua lantai, bangunan permanen berbentuk 3 (tiga) pintu toko satu lantai dan 1 (satu) unit bangunan permanen satu lantai ukuran ± 4X5, terletak di Dusun Tgk. Hamzah Yunus, Lr. II, Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan Lorong dan Nazar Polisi
- Timur dengan Jalan dan Tanah Kuburan
- Utara dengan Jalan
- Selatan dengan tanah Andi dan tanah Penggugat IV
Adapun perkiraan harga pasar objek tanah dan bangunan diatas tanah tersebut adalah sebesar Rp 2.875.200.000, (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Sebidang tanah seluas ± 214 M2 terletak di Lrg. IV Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan tanah Dedi Saputra
- Timur dengan Parit Jalan Desa
- Utara dengan Lorong, tanah Sabirin dan tanah Nasir
- Selatan dengan tanah Penggugat I
Adapun perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp 342.400.000 (Tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Sebidang tanah seluas ± 788 M2 terletak di Lrg. IV Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan tanah alm. Mahdi Harun
- Timur dengan Jalan Desa
- Utara dengan Jalan Desa
- Selatan dengan tanah M. Haikal
Adapun perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp 1.260.800.000. (Satu milyar dua ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Sebidang tanah seluas ± 283 M2 terletak di Lrg IV Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan tanah alm. Mahdi Harun
- Timur dengan Jalan Desa
- Utara dengan tanah M. Haikal
- Selatan dengan tanah/rumah Pak Jol
Dengan perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp 452.800.000 (Empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Sebidang tanah seluas ± 1800 M2 terletak di Lrg. IV Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan tanah alm. Mahdi Harun yang di kelola oleh Depeloper perumahan;
- Timur dengan tanah M. Haikal dan tanah/rumah Pak Jol;
- Utara dengan Jalan
- Selatan dengan tanah Lukman Hakim
Dengan perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp 2.700.000.000 (Dua milyar tujuh ratus juta rupiah rupiah) ;
- Sebidang tanah dengan totalnya seluas ± 900 M2 di atasnya masing-masing terdapat 7 (tujuh) unit bangunan rumah permanen type 50 dengan ukuran tanah masing-masing rumah ± 150 M2 terletak di Lrg IV Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan jalan komplek perumahan
- Timur dengan tanah alm. Mahdi Harun
- Utara dengan jalan
- Selatan dengan tanah Lukman Hakim
Dengan perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp 1.350.000.000 (Satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit Meja Daging No. 3 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) terletak di Pasar Almahirah Jl. Syiah Kuala, Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh;
- Bahwa seluruh objek harta peninggalan tersebut diatas dari posita angka 7.1. s/d 7.7 adalah harta bawaan pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun yang diperoleh dari warisan orang tuanya bernama Alm. Harun yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum alm. Mahdi Harun Bin Harun meninggal dunia;
- Bahwa adapun objek peninggalan harta alm. Mahdi Harun Bin Harun (Pewaris) yaitu masing masing objek posita angka 7.1 dengan SHM No. 10189 dan objek posita angka 7.2 dengan SHM No. 10156 diatas, semasa hidupnya secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain telah dihibahkan oleh yang bersangkutan kepada Tergugat II (Muhammad Haikal) melalui Turut Tergugat I masing-masing sesuai Akta Hibah No. 34/2018 tanggal 25-1-2018 dan Akta Hibah No. 151/2014 tanggal 17-04-20184;
- Bahwa selain objek posita angka 7.1 dan 7.2 diatas, alm. Mahdi Harun Bin Harun (Pewaris), semasa hidupnya secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain juga telah menghibahkan objek posita angka 7.3 dengan SHM NIB. 01.01.000008260.0 dan objek posita angka 7.4. sesuai SHM NIB. 01.01.000008261.0 kepada Tergugat II (Muhammad Haikal) melalui Turut Tergugat II masing-masing sesuai Akta Hibah No. 237/2023 tanggal 03 Juli 2025 dan Akta Hibah No. 238/2025 tanggal 03 Juli 2025;
- Bahwa sehingga berdasarkan hibah tersebut, objek harta peninggalan posita angka 7.1, objek angka 7.2, objek angka 7.3 dan objek angka 7.4, telah beralih kepemilikan dari atas nama pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun menjadi atas nama Tergugat II melalui Turut Tergugat III;
- Bahwa hibah oleh Pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun (Pewaris) kepada salah seorang anaknya (Tergugat II) terhadap objek posita angka 7.1, objek angka 7.2, objek angka 7.3 dan objek angka 7.4 adalah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan alasan, pertama hibah tersebut apabila di kalkulasikan dengan luas tanah dan nilai bangunan yang berada diatas objek tersebut telah melebihi 1/3 (sepertiga) dari jumlah harta benda pewaris dan penerima hibah (Tergugat II) saat menerima hibah objek posita angka 7.1, objek angka 7.2, belum berumur 21 tahun atau masih dibawah umur sehingga hibah tersebut melanggar ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam dan melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian;
- Bahwa sedangkan alasan kedua, hibah tersebut cacat hukum khusunya terhadap objek hibah posita angka 7.3 dan objek hibah 7.4 karena terjadinya hibah tersebut tanpa persetujuan ahli waris mengingat saat terjadinya hibah, penghibah alm. Mahdi Harun Bin Harun dalam keadaan kurang sehat dan waktu terjadinya hibah mendekati dengan kematian yang bersangkutan dengan faktanya, terjadinya hibah objek 7.3 dan objek 7.4 adalah tanggal 3 juli 2025, sedangkan Pewaris Alm. Mahdi Harun Bin Harun meninggal dunia satu hari setelahnya tanggal 4 Juli 2025;
- Bahwa karena terjadinya hibah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka secara hukum hibah atas terhadap 4 bidang tanah harta peninggalan pewaris posita angka 7.1 s/d 7.6 gugatan melalui Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Bahwa selain itu secara kepatutan Pewaris Alm. Mahdi Harun Bin Harun memberikan porsi harta pewaris lebih besar dengan cara hibah secara sepihak kepada salah seorang anak kandungnya (Tergugat II) dari pada anak kandungnya yang lain Penggugat I s/d Penggugat V adalah sangat tidak adil menurut hukum dan pewaris terkesan adanya pilih kasih diantara anak kandung yang satu (Tergugat II) dengan anak kandung pewaris yang lainnya Penggugat I s/d Penggugat V;
- Bahwa setelah Pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun meningal dunia, seluruh ahli waris baik Para Penggugat maupun Tergugat I dan II telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan, agar segera melakukan pembagian harta warisan tersebut secara adil sesuai dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan orang tua Gampong, namun Tergugat II tidak bersedia membagikan sebagian harta warisan pewaris karena menurut Tergugat II sebagian harta pewaris telah dihibahkan kepada Tergugat II oleh Pewaris, sehingga dengan dasar informasi tersebut Para Penggugat baru mengetahui ada sebagian harta Pewaris telah di hibahkan kepada Tergugat II;
- Bahwa karena terjadinya hibah objek posita angka 7.1 sesuai SHM No. 10189 dan Akta Hibah No. 34/2018 tanggal 25-1-2018, objek posita angka 7.2 sesuai SHM No. 10156 dan Akta Hibah No. 151/2014 tanggal 17-04-2014, objek posita angka 7.3. sesuai SHM NIB. 01.01.000008260.0 dan Akta Hibah No. 237/2023 tanggal 03 Juli 2025 dan objek posita angka 7.4. sesuai SHM NIB. 01.01.000008261.0 dan Akta Hibah No. 238/2025 tanggal 03 Juli 2025 tidak sah dan batal demi hukum, maka Para Penggugat meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan hibah dan peralihan hak objek gugatan 7.1. s/d 7.4, dari pewaris Mahdi Harun Bin Harun kepada Tergugat II adalah tidak sah, batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Bahwa pasca meninggalnya pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun, Tergugat II didukung oleh Tergugat I dengan itikad tidak baik mencoba menutup akses jalan masuk menuju ke rumah Pengguat IV melalui objek 7.1. yang merupakan akses satu-satunya jalan masuk ke rumah Penggugat IV, dengan alasan tanah tersebut adalah tanah pribadi Tergugat II yang telah di hibahkan oleh pewaris, padahal semasa hidup pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun telah memberikan jalan khusus untuk Penggugat IV menuju akses rumahnya melalui objek 7.1, sehingga tindakan Tergugat II yang di dukung oleh Tergugat I menutup akses satu-satunya jalan menuju rumah Penggugat IV adalah perbuatan yang tidak patut dan melawan hukum;
- Bahwa sehingga untuk keadilan mohon pengadilan untuk menghukum Tergugat I dan II agar memberikan akses jalan dengan ukuran yang sepatutnya melalui objek 7.1 untuk menuju akses ke rumah Penggugat IV;
- Bahwa bangunan rumah diatas harta peninggalan objek gugatan angka 7.6 adalah bagi hasil jatah pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun, dimana pewaris selaku pemilik tanah sesuai SHM No. 10217 saat masih hidup pernah melakukan kerjasama pembangunan rumah dengan Mutazar/Pembangun sesuai Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil No. 124/S/L/IX/BA/2023 tanggal 26 September 2023;
- Bahwa khusus terhadap objek gugatan posita angka 7.6. dan 7.7., para ahli waris baik Para Penggugat maupun Tergugat I dan II telah sepakat membagi objek harta peninggalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan sesuai hukum islam dengan melibatkan tokoh masyarakat desa dengan kesepakatan terhadap objek harta peninggalam posita angka 7.6 gugatan, ahli waris anak laki-laki kandung pewaris Alm. Mahdi Harun, Penggugat I, II, III dan Tergugat II mendapatkan masing-masing 1 (satu) unit bangunan rumah type 50 diatas tanah ukuran 150 M2, dua anak perempuan kandung pewaris yaitu Penggugat IV dan V mendapatkan 1 (satu) unit bangunan rumah type 50 diatas tanah ukuran 150 M2, Tergugat I (isteri pewaris) mendapatkan 1/8 (satuperdelapan) dari nilai jual 1 (satu) unit bangunan rumah type 50 diatas tanah ukuran 150 M2 setelah objek tersebut laku di jual dan sebagian sisa penjualan 1 unit rumah tersebut akan dibagikan kepada ahli waris lainnya secara merata, sedangkan sisa 1 (satu) unit bangunan rumah type 50 diatas tanah ukuran 150 M2 telah laku dijual oleh pewaris saat pewaris masih hidup;
- Bahwa sedangkan terhadap objek 7.7., ahli waris telah bersepakat hasil sewa per minggu dari objek tersebut akan dibagi secara bergilaran kepada seluruh ahli waris, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Penggugat meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan/menetapkan secara hukum kesepakatan ahli waris pewaris alm. Mahdi harun Bin Harun membagi secara musyawarah kekeluargaan dengan melibakan tokoh masyarakat desa terhadap objek warisan posita angka 6.6 dan objek 6.7. adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Bahwa objek harta warisan yang menjadi objek perkara dalam perkara ini selain dan selebihnya yang ditinggalkan oleh Pewaris belum pernah dibagi kepada ahli waris, termasuk objek posita gugatan angka 7.1., 7.2. 7.3. dan 7.4 yang telah dihibahkan oleh pewaris alm. Mahdi Harun kepada Tergugat II, maka Para Penggugat untuk keadilan meminta kepada Pengadilan untuk menetapkan seluruh objek gugatan tersebut adalah bagian dari harta warisan pewaris yang belum dibagikan pada ahli waris yang sah;
- Bahwa karena sebagian besar harta warisan pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun sekarang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I dan Tergugat II termasuk dokumen kepemilikannya, sehingga Para Penggugat meminta pada pengadilan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagikan dan/atau menyerahkan harta warisan pewaris alm. Mahdi Harun Bin Harun kepada suluruh ahli waris dengan bagian hak masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka seluruh harta warisan tersebut dijual Lelang melalui kantor Lelang Negara hasilnya di bagi kepada Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sesuai bagian hak masing-masing menurut hukum;
- Bahwa untuk kepastian hukum, Para Penggugat juga meminta pada pengadilan agar menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai objek perkara maupun dokumen-dokumen kepemilikannya agar menyerahkan kepada pihak ahli waris yang berhak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa karena adanya kekhawatiran harta peninggalan dialihkan hak dan kepemilikannya kepada pihak lain oleh Tergugat I dan Tergugat II, karenanya Para Penggugat mohon agar Pengadilan terhadap objek perkara tersebut diatas diletakkan sita jaminan;
- Bahwa selain itu untuk menjamin agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik maka beralasan dan sah menurut hukum apabila menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;
- Bahwa Para Penggugat juga memohon pada pengadilan menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III maupun pihak lainnya yang memiliki hubungan terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan;
|