Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2026/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ZULKARNAIN, S.H.
NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 18/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1082/L.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina yang diperiksa dalam perkara Khalwat atau Ikhtilat , kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘ Uqubat Zina, pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL untuk mengobrol, pada saat mengobrol saksi Muhammad Adil mengajak terdakwa untuk melayani saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya terdakwa menerima ajakan saksi Muhammad Adil dan saksi Muhammad Adil meminta terdakwa untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada berada di dekat warkop Adi Kupi terdakwa menjumpai saksi Muhammad Adil dan langsung pergi bersama menuju kerumah kos saksi Muhammad Adil yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Adil tiba dirumah kos dan selanjutnya terdakwa beserta saksi Muhammad Adil langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal saksi Muhammad Adil. Pada saat didalam kamar, saksi Muhammad Adil menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga hanya ada terdakwa dan saksi Muhammad Adil (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Adil tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan yang pada saat itu saksi Muhammad Adil memeluk terdakwa serta meraba-raba payudara terdakwa, dan saksi Muhammad Adil membuka celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dalam kondisi setengah telanjang, lalu saksi Muhammad Adil juga membuka celana dan celana dalam yang saksi Muhammad Adil pakai sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya terdakwa tidur terlentang diatas kasur kemudian saksi Muhammad Adil menindihkan badan terdakwa sehingga saksi Muhammad Adil diatas badan terdakwa sambil memasukkan alat kelamin saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit saksi Muhammad Adil mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa dan menumpahkan sperma saksi Muhammad Adil diatas perut terdakwa. Beberapa menit kemudian saksi Muhammad Adil kembali menindihkan badan terdakwa dan saksi Muhammad Adil masukkan kemaluan saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Adil langsung menggunakan pakian masing-masing dan saksi Muhammad Adil membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Muhammad Adil untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Nurfadilah Binti Moestafa Kamal dan saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Pernyataan Perzinaan tanggal 09 Februari 2026 dan Berita Acara Pengakuan Perzinaan tanggal 09 Februari 2026, terdakwa telah membenarkan telah melakukan perbuatan Zina dengan saksi saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

     Subsidair

-------------- Bahwa ia terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL untuk mengobrol, pada saat mengobrol saksi Muhammad Adil mengajak terdakwa untuk melayani saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya terdakwa menerima ajakan saksi Muhammad Adil dan saksi Muhammad Adil meminta terdakwa untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada berada di dekat warkop Adi Kupi terdakwa menjumpai saksi Muhammad Adil dan langsung pergi bersama menuju kerumah kos saksi Muhammad Adil yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Adil tiba dirumah kos dan selanjutnya terdakwa beserta saksi Muhammad Adil langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal saksi Muhammad Adil. Pada saat didalam kamar, saksi Muhammad Adil menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga hanya ada terdakwa dan saksi Muhammad Adil (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Adil tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan yang pada saat itu saksi Muhammad Adil memeluk terdakwa serta meraba-raba payudara terdakwa, dan saksi Muhammad Adil membuka celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dalam kondisi setengah telanjang, lalu saksi Muhammad Adil juga membuka celana dan celana dalam yang saksi Muhammad Adil pakai sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya terdakwa tidur terlentang diatas kasur kemudian saksi Muhammad Adil menindihkan badan terdakwa sehingga saksi Muhammad Adil diatas badan terdakwa sambil memasukkan alat kelamin saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit saksi Muhammad Adil mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa dan menumpahkan sperma saksi Muhammad Adil diatas perut terdakwa. Beberapa menit kemudian saksi Muhammad Adil kembali menindihkan badan terdakwa dan saksi Muhammad Adil masukkan kemaluan saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Adil langsung menggunakan pakian masing-masing dan saksi Muhammad Adil membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Muhammad Adil untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa NURFADILAH BINTI MOESTAFA KAMAL untuk mengobrol, pada saat mengobrol saksi Muhammad Adil mengajak terdakwa untuk melayani saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya terdakwa menerima ajakan saksi Muhammad Adil dan saksi Muhammad Adil meminta terdakwa untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada berada di dekat warkop Adi Kupi terdakwa menjumpai saksi Muhammad Adil dan langsung pergi bersama menuju kerumah kos saksi Muhammad Adil yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Adil tiba dirumah kos dan selanjutnya terdakwa beserta saksi Muhammad Adil langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal saksi Muhammad Adil. Pada saat didalam kamar, saksi Muhammad Adil menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga hanya ada terdakwa dan saksi Muhammad Adil (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Adil tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan yang pada saat itu saksi Muhammad Adil memeluk terdakwa serta meraba-raba payudara terdakwa, dan saksi Muhammad Adil membuka celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dalam kondisi setengah telanjang, lalu saksi Muhammad Adil juga membuka celana dan celana dalam yang saksi Muhammad Adil pakai sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya terdakwa tidur terlentang diatas kasur kemudian saksi Muhammad Adil menindihkan badan terdakwa sehingga saksi Muhammad Adil diatas badan terdakwa sambil memasukkan alat kelamin saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit saksi Muhammad Adil mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa dan menumpahkan sperma saksi Muhammad Adil diatas perut terdakwa. Beberapa menit kemudian saksi Muhammad Adil kembali menindihkan badan terdakwa dan saksi Muhammad Adil masukkan kemaluan saksi Muhammad Adil kedalam vagina terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Muhammad Adil kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Muhammad Adil menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi Muhammad Adil dari vagina terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Adil langsung menggunakan pakian masing-masing dan saksi Muhammad Adil membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Muhammad Adil untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Adil Bin Fitriadi bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya