Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2026/MS.Bna 1.RAJESKANA,S.H.,M.H
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
FAHRIZAL BIN (Alm) M.TASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 19/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAHRIZAL BIN (Alm) M.TASMAN
Advokat
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam  tahun 2021 sampai dengan  tahun 2025 bertempat di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh,  dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang masih berumur 07 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-16112015-0047) dan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra yang masih berumur 14 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-30102011-0044). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2018 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur bersama dengan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan juga terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman dengan posisi anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berada ditengah, selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan penisnya dan selanjutnya terdakwa mengambil tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra dengan tujuan untuk dipegang oleh anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Setelah dipegang selanjutnya terdakwa meletakkan tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra ke atas kasur dan terdakwa kembali tidur.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di Lam Manyang Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman sedang tidur dilantai ruang tamu sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra juga berada diruang tamu tersebut, terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra untuk meminta pijat badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra memegang alat kelamin terdakwa, selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra memegang alat kelamin terdakwa sedangkan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra tidak mau memegang alat kelamin terdakwa dan tidak lama kemudian datang istri terdakwa yaitu saksi Wardani Binti Zulkifli sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra pergi bermain

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa hingga mengeluarkan sesuatu di atas kasur dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi beberapa kali dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra tidak mengingat lagi.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur didalam kamar datang terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sehingga menyebabkan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra terbanguan dan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berkata “ ngapain ayah masukkin tangan ayah kedalam punya kk?” mendengar hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi keluar dari dalam kamar.

Bahwa terdakwa pernah berkata kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra “ kalua mau coba – coba pakai sikat gigi ke paha boleh berkali-kali” dan pada tanggal 07 Juli 2025 anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mencoba apa yang dibilang terdakwa dengan cara menyikat paha anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Dan pada saat anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menyikat paha dengan menggunakan sikat gigi , saksi Wardani Binti Zulkifli atau ibu kandung dari anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra melihat dan kemudian bertanya ngapain kamu melakukan itu. Selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menceritakan “ ayah (terdakwa) yang ajarin” mendengar hal tersebut saksi Wardani Binti Zulkifli terkejut dan langsung memeluk anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menangis dan saksi Wardani juga ikut menangis. Selanjutnya saksi Wardani bertanya pelan- pelan kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Merasa keberatan selanjutnya saksi Wardani melaporkan kepada pihak berwajib

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/508/X/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan         :

    1. Pasien datang ke IGD dengan didampingi petugas kepolisian dan ibu kandung, pasien mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya pada saat sedang tertidur dan pasien pernah disuruh menghisap kemaluan pelaku, menurut pengakuan pasien ini terjadi dari awal ibu menikah dengan pelaku ditahun 2018 ibu juga pernah kepergok pelaku melecehkan anaknya diruang TV, pelaku juga meminjam kepada anak untuk memasukkan gagang sikat gigi ke kemaluannya dan menonton video porno lalu selanjutnya berhubungan
    2. Korban datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar dan tidak kooperatif
    3. Tanda tanda vital :

Tekanan darah -, frekwensi nadi delapan puluh kali permenit, frekwensi nafas dua puluh permenit, suhu tiga puluh enam derajat Celsius.

    1. Pada pemeriksaan fisik korban didapatkan hasil sebagai berikut :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : mulai tumbuh
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : rambut kemaluan baru tumbuh,  terdapat luka robek arah jarum jam 1, 2, 5, 6, 10, 11, 12 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 11 tahun . Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka robek di selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien membutuhkan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/509/X/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan         :

    1. Pasien datang ke IGD dengan didampingi oleh petugas kepolisian dan ibu kandung, pasien mengatakan anaknya telah dilecehkan oleh suaminya , ayah tiri dari anak-anaknya menurut pengakuan adeknya mereka sering dilecehkan saat ibu tidak ada di ruamh, pasien mengaku pelaku sering memmegang panyudaranya dan disuruh pegang kemaluan pelaku dan ada ancaman dari pelaku jika kasih tau ibu pelaku dengan ibu pasien akan pisah.
    2. Korban datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar dan tidak kooperatif
    3. Tanda tanda vital :

Tekanan darah -, frekwensi nadi delapan puluh kali permenit, frekwensi nafas dua puluh permenit, suhu tiga puluh enam derajat Celsius.

    1. Pada pemeriksaan fisik korban didapatkan hasil sebagai berikut :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : ukuran besar, putting menonjol, lingkaran putting coklat kehitaman
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : rambut kemaluan baru,  terdapat luka robek pada selaput darah arah jarum jam 3, 5, 6, 9, 11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 14 tahun . Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka robek pada selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam  tahun 2021 sampai dengan  tahun 2025 bertempat di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh,  dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram , terhadap anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang masih berumur 07 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-16112015-0047) dan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra yang masih berumur 14 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-30102011-0044).  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2018 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur bersama dengan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan juga terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman dengan posisi anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berada ditengah, selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan penisnya dan selanjutnya terdakwa mengambil tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra dengan tujuan untuk dipegang oleh anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Setelah dipegang selanjutnya terdakwa meletakkan tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra ke atas kasur dan terdakwa kembali tidur.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di Lam Manyang Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman sedang tidur dilantai ruang tamu sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra juga berada diruang tamu tersebut, terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra untuk meminta pijat badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra memegang lata kelamin terdakwa, selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra memegang alat kelamin terdakwa sedangkan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra tidak mau memegang alat kelamin terdakwa dan tidak lama kemudian datang istri terdakwa yaitu saksi Wardani Binti Zulkifli sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra pergi bermain

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa hingga mengeluarkan sesuatu di atas kasur dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi beberapa kali dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra tidak mengingat lagi.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur didalam kamar datang terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sehingga menyebabkan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra terbanguan dan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berkata “ ngapain ayah masukkin tangan ayah kedalam punya kk?” mendengar hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi keluar dari dalam kamar.

Bahwa terdakwa pernah berkata kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra “ kalua mau coba – coba pakai sikat gigi ke paha boleh berkali-kali” dan pada tanggal 07 Juli 2025 anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mencoba apa yang dibilang terdakwa dengan cara menyikat paha anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Dan pada saat anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menyikat paha dengan menggunakan sikat gigi , saksi Wardani Binti Zulkifli atau ibu kandung dari anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra melihat dan kemudian bertanya ngapain kamu melakukan itu. Selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menceritakan “ ayah (terdakwa) yang ajarin” mendengar hal tersebut saksi Wardani Binti Zulkifli terkejut dan langsung memeluk anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menangis dan saksi Wardani juga ikut menangis. Selanjutnya saksi Wardani bertanya pelan- pelan kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Merasa keberatan selanjutnya saksi Wardani melaporkan kepada pihak berwajib

Bahwa terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman merupakan suami sirih dari saksi Wardani Binti Zulkifli sesuai dengan bukti nikah sirih dari Pondok Pesantren Hidayatussalikin yang ditanda tangani diatas Materai 6000 pada hari rabu Tanggal 19 Desember 2018

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/508/X/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan         :

    1. Pasien datang ke IGD dengan didampingi petugas kepolisian dan ibu kandung, pasien mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya pada saat sedang tertidur dan pasien pernah disuruh menghisap kemaluan pelaku, menurut pengakuan pasien ini terjadi dari awal ibu menikah dengan pelaku ditahun 2018 ibu juga pernah kepergok pelaku melecehkan anaknya diruang TV, pelaku juga meminjam kepada anak untuk memasukkan gagang sikat gigi ke kemaluannya dan menonton video porno lalu selanjutnya berhubungan
    2. Korban datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar dan tidak kooperatif
    3. Tanda tanda vital :
    4. Tekanan darah -, frekwensi nadi delapan puluh kali permenit, frekwensi nafas dua puluh permenit, suhu tiga puluh enam derajat Celsius.
    5. Pada pemeriksaan fisik korban didapatkan hasil sebagai berikut :
  1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
  3. Badan  : Payudara : mulai tumbuh
  4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
  5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
  6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : rambut kemaluan baru tumbuh,  terdapat luka robek arah jarum jam 1, 2, 5, 6, 10, 11, 12 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 11 tahun . Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka robek di selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien membutuhkan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/509/X/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan         :

  1. Pasien datang ke IGD dengan didampingi oleh petugas kepolisian dan ibu kandung, pasien mengatakan anaknya telah dilecehkan oleh suaminya , ayah tiri dari anak-anaknya menurut pengakuan adeknya mereka sering dilecehkan saat ibu tidak ada di ruamh, pasien mengaku pelaku sering memmegang panyudaranya dan disuruh pegang kemaluan pelaku dan ada ancaman dari pelaku jika kasih tau ibu pelaku dengan ibu pasien akan pisah.
  2. Korban datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar dan tidak kooperatif
  3. Tanda tanda vital : Tekanan darah -, frekwensi nadi delapan puluh kali permenit, frekwensi nafas dua puluh permenit, suhu tiga puluh enam derajat Celsius.
  4. Pada pemeriksaan fisik korban didapatkan hasil sebagai berikut :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : ukuran besar, putting menonjol, lingkaran putting coklat kehitaman
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : rambut kemaluan baru,  terdapat luka robek pada selaput darah arah jarum jam 3, 5, 6, 9, 11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat

 

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 14 tahun . Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka robek pada selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

Lebih Subsidair

--------- Bahwa terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2018 sampai dengan  tahun 2025 bertempat di rumah sewa di Desa Lam Manyang Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho berdasarkan pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, bertempat di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh,  dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra yang masih berumur 07 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-16112015-0047) dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang masih berumur 07 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-16112015-0047). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2018 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur bersama dengan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan juga terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman dengan posisi anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berada ditengah, selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan penisnya dan selanjutnya terdakwa mengambil tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra dengan tujuan untuk dipegang oleh anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Setelah dipegang selanjutnya terdakwa meletakkan tangan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra ke atas kasur dan terdakwa kembali tidur.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di Lam Manyang Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman sedang tidur dilantai ruang tamu sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra juga berada diruang tamu tersebut, terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra untuk meminta pijat badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra memegang alat kelamin terdakwa, selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra memegang alat kelamin terdakwa sedangkan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra tidak mau memegang alat kelamin terdakwa dan tidak lama kemudian datang istri terdakwa yaitu saksi Wardani Binti Zulkifli sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar sedangkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra bersama dengan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra pergi bermain

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2021 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa di Jl. Harapan Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa hingga mengeluarkan sesuatu di atas kasur dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sedang tidur siang dikamar ibunya terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra yang sedang tidur sehingga anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra terbangun dan terdakwa sedang berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra setelah masuk alat kelamin terdakwa, terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi meninggalkan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi beberapa kali dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra tidak mengingat lagi.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah sewa yang beralamatkan di rumah sewa dirumah sewa di Jl. Cot Aron 1 No 23 Ling Tuan Dipakeh Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh ketika anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sedang tidur didalam kamar datang terdakwa Fahrizal Bin M. Tasman memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra sehingga menyebabkan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra terbanguan dan anak korban Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra berkata “ ngapain ayah masukkin tangan ayah kedalam punya kk?” mendengar hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi keluar dari dalam kamar.

Bahwa terdakwa pernah berkata kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra “ kalua mau coba – coba pakai sikat gigi ke paha boleh berkali-kali” dan pada tanggal 07 Juli 2025 anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra mencoba apa yang dibilang terdakwa dengan cara menyikat paha anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra. Dan pada saat anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menyikat paha dengan menggunakan sikat gigi , saksi Wardani Binti Zulkifli atau ibu kandung dari anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra melihat dan kemudian bertanya ngapain kamu melakukan itu. Selanjutnya anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menceritakan “ ayah (terdakwa) yang ajarin” mendengar hal tersebut saksi Wardani Binti Zulkifli terkejut dan langsung memeluk anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra menangis dan saksi Wardani juga ikut menangis. Selanjutnya saksi Wardani bertanya pelan- pelan kepada anak korban Adelya Rizqa Unzila Binti Eko Sahputra dan saksi Izzatul Fitrilia Binti Eko Sahputra. Merasa keberatan selanjutnya saksi Wardani melaporkan kepada pihak berwajib

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya