Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum Alm. M. Fakri Nur B Bin Bustamam B yang meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2025 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 1171-KM-17062025-0012 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, tanggal 17 Juni 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. M. Fakri Nur B Bin Bustamam B adalah :
- Wahyuniwati Binti M. Daud (istri)
- Muhammad Fadhlur Rahman Balpagih Bin M. Fakri Nur B (anak Laki - Laki kandung)
- M. Fathan Nurrahman B Bin M. Fakri Nur B (anak Laki - Laki kandung)
- M. Furqan Nurrahman B Bin M. Fakri Nur B (anak Laki - Laki kandung)4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono). |