Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2026/MS.Bna ALFIAN,S.H. NAUFAL AL FARUQ BIN ABD RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 6/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-323/L.1.10/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1NAUFAL AL FARUQ BIN ABD RAZAK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Naufal Al Faruq Bin Abdul Razak pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor 410 di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan Patroli Rutin Pengawasan Penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Ketika melakukan pengecekan di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Petugas menemukan terdakwa Naufal Al Faruq Bin Abdul Razak bersama-sama dengan sdri. Zahratul Muna Binti Azhar, sdri. Zulfida Rahmi Binti Zulfajri dan sdr. Asrul Nabawi Bin Razali didalam kamar nomor 410 di hotel tersebut. Pada saat diamankan, terdakwa sedang tiduran diatas kasur bersama dengan sdri. Zahratul Muna Binti Azhar sambil berpelukan dan berciuman didalam selimut, sedangkan sdr. Zulfida Rahmi Binti Zulfajri dan sdr. Asrul Nabawi Bin Razali sedang duduk diatas tempat duduk didalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan sdri. Zahratul Muna Binti Azhar bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah sehingga terdakwa dan sdri. Zahratul Muna Binti Azhar dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa Zahratul Muna Binti Azhar melakukan perbuatan bermesraan dengan cara berpelukan dan bericuman dengan seorang perempuan yang bukan suami istri dan tanpa ikatan perkawinan dengan terdakwa yaitu sdri. Zahratul Muna Binti Azhar dengan kerelaan kedua belah pihak pada tempat tertutup didalam Kamar Nomor 410 di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya