|
Dakwaan
|
Primair
------------Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gp. Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa setelah saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dan terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID mencium terdakwa dimuka. selanjutnya saksi meraba-raba payudara terdakwa dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB sehingga terdakwa sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID berpelukan sambil berciuman, setelah itu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID merebahkan badannya ke atas Kasur secara terlentang, kemudian terdakwa menindihkan badannya ke badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dari atas sambil memasukkan alat kelamin saksi ke dalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga meraba-raba payudara terdakwa serta terdakwa dan saksi saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi WAHYU AL-AUZA BIN ABDUL HAMID dari dalam vagina terdakwa, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat menutupi tubuhnya dengan menggunakan sebuah selimut dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID hanya sempat menggunakan celana dalam.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Irnawati Binti Rajab dan saksi Wahyu Al-Auza Bin Abdul Hamid mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Pernyataan Perzinaan tanggal 08 Januari 2026 dan Berita Acara Pengakuan Perzinaan tanggal 08 Januari 2026, terdakwa telah membenarkan telah melakukan perbuatan Zina dengan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------
Subsidair
------------Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gp. Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Ikhtilat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira Pukul 00.00 WIB, terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB menghubungi saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk mengobrol, pada saat sedang mengobrol saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID meminta izin kepada terdakwa untuk datang ke kedai Joel Laundry yang merupakan tempat terdakwa bekerja dan tempati yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan terdakwa memperbolehkannya. Selanjutnya 10 menit kemudian saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID tiba di kedai Joel Laundry tersebut dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor dan setelah mengantarkan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID teman saksi langsung pulang. Kemudian saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID langsung membuka pintu utama kedai Joel Laundry tersebut yang pada saat itu sengaja tidak dikunci oleh terdakwa agar saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID bisa masuk kedalam dengan mudah. setelah Saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID masuk kedalam kedai Joel Laundry tersebut lalu saksi menutup pintu utama dan menguncinya dari dalam dan langsung menuju ke dalam kamar yang ada di dalam kedai Joel Laundry tempat terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB berada.
- Bahwa setelah saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dan terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID mencium terdakwa dimuka. selanjutnya saksi meraba-raba payudara terdakwa dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB sehingga terdakwa sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID berpelukan sambil berciuman, setelah itu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID merebahkan badannya ke atas Kasur secara terlentang, kemudian terdakwa menindihkan badannya ke badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dari atas sambil memasukkan alat kelamin saksi ke dalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga meraba-raba payudara terdakwa serta terdakwa dan saksi saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi WAHYU AL-AUZA BIN ABDUL HAMID dari dalam vagina terdakwa, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat menutupi tubuhnya dengan menggunakan sebuah selimut dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID hanya sempat menggunakan celana dalam.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Irnawati Binti Rajab dan saksi Wahyu Al-Auza Bin Abdul Hamid mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair
------------Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gp. Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira Pukul 00.00 WIB, terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB menghubungi saksi WAHYU ALAUZA Bin ABDUL HAMID (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk mengobrol, pada saat sedang mengobrol saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID meminta izin kepada terdakwa untuk datang ke kedai Joel Laundry yang merupakan tempat terdakwa bekerja dan tempati yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan terdakwa memperbolehkannya. Selanjutnya 10 menit kemudian saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID tiba di kedai Joel Laundry tersebut dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor dan setelah mengantarkan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID teman saksi langsung pulang. Kemudian saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID langsung membuka pintu utama kedai Joel Laundry tersebut yang pada saat itu sengaja tidak dikunci oleh terdakwa agar saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID bisa masuk kedalam dengan mudah. setelah Saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID masuk kedalam kedai Joel Laundry tersebut lalu saksi menutup pintu utama dan menguncinya dari dalam dan langsung menuju ke dalam kamar yang ada di dalam kedai Joel Laundry tempat terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB berada.
- Bahwa setelah saksi WAHYU ALAUZA Bin ABDUL HAMID dan terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID mencium terdakwa dimuka. selanjutnya saksi meraba-raba payudara terdakwa dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB sehingga terdakwa sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID berpelukan sambil berciuman, setelah itu saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID merebahkan badannya ke atas Kasur secara terlentang, kemudian terdakwa menindihkan badannya ke badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID dari atas sambil memasukkan alat kelamin saksi ke dalam vagina terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan badan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID juga meraba-raba payudara terdakwa serta terdakwa dan saksi saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi WAHYU ALAUZA Bin ABDUL HAMID langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan saksi WAHYU AL-AUZA BIN ABDUL HAMID dari dalam vagina terdakwa, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat menutupi tubuhnya dengan menggunakan sebuah selimut dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID hanya sempat menggunakan celana dalam.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Irnawati Binti Rajab dan saksi Wahyu AlAuza Bin Abdul Hamid mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IRNAWATI Binti RAJAB dan saksi WAHYU ALAUZA Bin ABDUL HAMID bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------- |