Bardasarkan alasan-alasan yang telah para Pemohon uraikan diatas, kiranya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memanggil Para Pemohon dalam suatu persidangan yang khusus untuk itu dan berkenan memberikan suatu penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Zamhur bin Alm. H. Zamzami pada tanggal 2 September 2025 sesuai dengan Kutipan Akta kematian dengan nomor 1171-KM-09092025-0003 yang di keluarkan oleh pemerintah Kota Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Dahlan Bin Muhammad adalah:--
- Sri Aria Satiani Binti Alm. Tabrani Husin
- Deza Kasyfi Bin Alm. Zamhur Zamzami
- Menetapkan Para Pemohon untuk bisa mengurus segala Hal administrasi mengenai balik nama pada sertifikat tanah yang atas nama Zamhur bin Alm. H. Zamzami maupun hal-hal lainnya yang membutuhkan penetapan Ahli Waris yang menyangkut dengan Alm Zamhur bin Alm. H. Zamzami;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikianlah permohonan penetapan ahli waris ini kami ajukan, atas perkenan Bapak Ketua Mahkamah Syar;iyah Banda Aceh, kami ucapkan terima kasih. |