Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/JN/2024/MS.Bna | 1.INDRIANI RACHMAN, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
MULYADI BINABDUL RAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 39/JN/2024/MS.Bna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3928/L.1.10/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Lingkungan TPI Baru Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------------- Subsidair:
Bahwa terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Lingkungan TPI Baru Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |