Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Mardiana Binti Hasan Ibrahim akibat bencana gempa dan tsunami;
- Menetapkan:
- Hasbi Bin Ali Basyah, usia 62 tahun, (Suami);
- Hasnadi Syahputra Bin Hasbi, (Anak Laki-laki Kandung);
- Sebagai ahli waris dari Mardiana Binti Hasan Ibrahim;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|