| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 
 Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Syahrul Rizal Bin Nyak Umar akibat sakit;Menetapkan: 
 Yan Farizal Bin Syahrul Rizal, (Anak Laki-laki Kandung); 
 Sebagai ahli waris dari Syahrul Rizal Bin Nyak Umar;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |