Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua/ Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Azhar Ismail bin Ismail Nyak Syam telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Azhar Ismail bin Ismail Nyak Syam ialah:
- Azmy Bin Azhar Ismail, (anak kandung/ Pemohon);
- Menetapkan ahli waris tersebut di atas dapat bertindak untuk mengurus sertifikat tanah pada BPN (Badan Pertanahan Nasional wilayah Kota Banda Aceh) atas nama Azhar Ismail bin Ismail Nyak Syam;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|