|
Petitum
|
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar sudi kiranya Ketuah Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Cq. Majelis hakim yang pemeriksa perkara ini memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. Irwansyah bin H. Usman Hamzah beserta istrinya Almh. Cut Enita binti T. Iskandar, dan serta anaknya Almh. Nita Sabela telah meninggal dunia pada 26 Desember 2004, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474/601.A yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Blang Oi Kecamatan Meuraxa tertanggal 19 September 2025;
- Menetapkan bahwa Alm. H. Usman Hamzah, ayah dari Alm. Irwansyah telah meninggal dunia pada bulan Desember Tahun 1988 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474.3/372/2025 yang diterbitkan oleh Pj. Keuchik Gampong Geuceu Kayee Jato pada tanggal 22 Oktober 2025.
- Menetapkan Ibu Alm. Irwansyah bin H. Usman Hamzah yang bernama Hj. Rusni telah meninggal dunia pada bulan April 2016, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal dunia Nomor: 474.3/373/2025 yang diterbitkan oleh Pj. Keuchik Gampong Geuceu Kayee Jato pada tanggal 22 Oktober 2025.
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Irwansyah bin H. Usman Hamzah adalah :
- Nina Kusuma binti H. Usman Hamzah (Pemohon I), yaitu sebagai saudara perempuan kandung.
- Surya Darma bin H. Usman Hamzah (Pemohon II), yaitu sebagai saudara laki-laki kandung.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|