Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Arnaini Binti Syamsuddin
2.Malawati Binti Yusuf Hasan
3.Devi Sannur Binti Yusuf Hasan
4.Daratullaila Binti Yusuf Hasan
5.Ridha Andika Binti Yusuf Hasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Minggu, 11 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arnaini Binti Syamsuddin
2Malawati Binti Yusuf Hasan
3Devi Sannur Binti Yusuf Hasan
4Daratullaila Binti Yusuf Hasan
5Ridha Andika Binti Yusuf Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muslim ARArnaini Binti Syamsuddin
2Muslim ARMalawati Binti Yusuf Hasan
3Muslim ARDevi Sannur Binti Yusuf Hasan
4Muslim ARDaratullaila Binti Yusuf Hasan
5Muslim ARRidha Andika Binti Yusuf Hasan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa pada tanggal 28 November 2006 telah meninggal dunia Suami dan ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Yusuf Hasan bin Marhaban di Banda Aceh karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jalan Peurada Utama Lr. Meulu No. 21, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh – Aceh, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1171-KM-06112025-0002 yang dikeluarkan oleh Pecabat Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Tertanggal 6 November 2025;      
  2. Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama H. Marhaban meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tahun 1980 dan ibunya yang bernama Hj. Cut Mehran juga telah meninggal dunia pada tanggal 1985;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan Pemohon I pada tanggal 5 Mei 1977 sesuai surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : K.01/2-1/PW.01/143/1998 atas Akta Nikah Nomor : 52/06/V/1997 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kota Takengon dan pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telah lahir 4 (dua) orang anak yang bernama :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Malawati Binti Yusuf Hasan;-------------------------------------------------------------------------
  2. Devi Sannur Binti Yusuf Hasan;---------------------------------------------------------------------
  3. Daratullaila Binti Yusuf Hasan;----------------------------------------------------------------------
  4. Ridha Andika Binti Yusuf Hasan;-------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa, Almarhum Yusuf Hasan yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2006 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
  1. Arnaini Binti Syamsuddin (sebagai Istri)
  2. Malawati Binti Yusuf Hasan (sebagai anak Perempuan Kandung);
  3. Devi Sannur Binti Yusuf Hasan (sebagai anak Perempuan Kandung);
  4. Daratullaila Binti Yusuf Hasan (sebagai anak Perempuan Kandung);
  5. Ridha Andika Binti Yusuf Hasan (sebagai anak Perempuan Kandung);
  1. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;------------------------------------------------
  2. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Yusuf Hasan bin Marhaban sesuai Hukum Waris Islam;----------
  3. Bahwa semasa hidupnya Almarhum Yusuf Hasan bin Marhaban mempunyai harta  peninggalan orang tuanya dan juga diperoleh dari Saudaranya Almarhum Haji Pardan yang telah meninggal dunia terlebih dahulu (warisan) serta harta yang diperoleh dari bersama dengan Istri (Pemohon I) yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Tanah di Gampong Peurada dengan luas 323 m2 sertipikat No. 687 atas nama Arnaini dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
    2. Sebelah utara berbatas dengan Jalan;-----------------------------------------------------------
    3. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;---------------------------------------------------------
    4. Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ibrahim;----------------------------------------------
    5. Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ibrahim Yusuf;----------------------------------
    6. Tanah Tambak di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Lorong Komplek Non Blok Dusun Monsinget dengan luas ± 2650 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    7. sebelah barat berbatas dengan jalan;------------------------------------------------------------
    8. sebelah timur berbatas dengan tanah H. Pardan;---------------------------------------------
    9. sebelah utara berbatas dengan tanah Mahzar dan Anwar;---------------------------------
    10. sebelah selatan berbatas dengan tanah Ahmad Yuhri dan Suriati;-----------------------
    11. Tanah Tambak yang terletak di Gampong Alue Dayah Teungoh Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan luas ± 9.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------
    12. Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Gampong Alue Dayah Teungoh;-------------
    13. Sebelah utara berbatas dengan Hj. Cut Aisyah;----------------------------------------------
    14. Sebelah timur berbatas dengan Alue;-----------------------------------------------------------
    15. Sebelah barat berbatas dengan Hj. Cut Aisyah;----------------------------------------------
  4. Bahwa tanah yang tertersebut dalam dictum angka 7 huruf a dan huruf b di atas belum memiliki sertipikat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa untuk melakukan pengurusan sertipikat baru dan balik nama atas nama para pemohon selaku ahli waris, dan untuk melakukan pengurusan sertipikat baru dan balik nama sertipikat atas harta warisan, maka salah satu syarat yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah penetapan Ahli Waris dari Mahkamah Syar'iyah tempat domisili salah satu Para Pemohon;----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak