|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Abidah Binti Hasyem | | 2 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Indrawati Binti Abdul Hamid | | 3 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Nur Musalla Binti Abdul Hamid | | 4 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Darwin Bin Abdul Hamid | | 5 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Taufiq Bin Abdul Hamid | | 6 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Mustaqim bin Abdul Hamid | | 7 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Rahmi Binti Abdul hamid | | 8 | Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. | Munira binti Abdul Hamid |
|
|
Petitum
|
Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Alm. Abdul Hamid Bin Umar telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2025 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 1171-KM-23122025-0006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, tanggal 23 Desember 2025.
- Menyatakan Almh. Halimah telah meninggal dunia pada tahun 1980 di Banda Aceh karena Sakit, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/005/2026 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Deah Raya tanggal 07 Januari 2026.
- Menyatakan Alm. Umar telah meninggal dunia pada tahun 1984 di Banda Aceh karena Sakit, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/004/2026 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Deah Raya tanggal 07 Januari 2026.
- Menyatakan Almh. Nur Azizah telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 Almh. Nur Azizah (Istri Pertama) karena musibah Tsunami di Desa Deah Raya, Banda Aceh, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/006/2026 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Deah Raya tanggal 07 Januari 2026
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Abdul Hamid Bin Umar adalah :
- Abidah Binti Hasyem (Istri/Pemohon I)
- Indrawati Binti Abdul Hamid (Anak Perempuan Kandung/Pemohon II)
- Nur Musalla Binti Abdul Hamid (Anak Perempuan Kandung/Pemohon III)
- Darwin Bin Abdul Hamid (Anak Laki - Laki Kandung/Pemohon IV)
- Taufik Bin Abdul Hamid (Anak Laki - Laki Kandung/Pemohon V)
- Mustaqim Bin Abdul Hamid (Anak Laki - Laki Kandung/Pemohon VI)
- Rahmi Binti Abdul Hamid (Anak Perempuan Kandung/Pemohon VII)
- Munira Binti Abdul Hamid (Anak Perempuan Kandung/Pemohon VIII)
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|