Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas maka kami mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo untuk dapat memanggil para pihak secara sah dan patut guna bersidang yang khusus untuk itu, serta memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan Ngadimin Bin Haji Siman dan Sity Aman pada tahun ± 1920;
- Menetapkan dari hasil perkawinan Ngadimin Bin Haji Siman dan Sity Aman telah dikaruniai keturunan (anak-anak) sebagai berikut:
- Rusli Bin Ngadimin;
- Hj. Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin;
- Syahril Bin Ngadimin;
- Aswat Bin Ngadimin;
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II).
- Menetapkan Ngadimin Bin Haji Siman telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 1977 dengan meninggalkan ahli waris:
- Sity Aman (Isteri);
- Rusli Bin Ngadimin;
- Hj. Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin;
- Syahril Bin Ngadimin;
- Aswat Bin Ngadimin;
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II).
- Menetapkan Sity Aman telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1999 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Rusli Bin Ngadimin;
- Hj. Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin;
- Syahril Bin Ngadimin;
- Aswat Bin Ngadimin;
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II).
- Menetapkan Rusli Bin Ngadimin berserta isterinya Nurma dan anak-anaknya telah meninggal dunia akibat Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hj. Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin;
- Syahril Bin Ngadimin;
- Aswat Bin Ngadimin;
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II);
- Menetapkan Syahril Bin Ngadimin telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hj. Nining Ningsih, S.Ag selaku Isteri (Tergugat III);
- Hj Halimah Bin Ngadimin ( Penggugat I);
- Ramli Bin Ngadimin;
- Aswat Bin Ngadimin;
- Rahmad N Bin Ngadimin (Penggugat II);
- Menetapkan keturunan dari perkawinan Aswat Bin Ngadimin dan Halimatun Sakdiah sebagai berikut:
- Ardiansyah Bin Aswat anak pertama;
- Indra Maulana Bin Aswat anak kedua (Tergugat I);
- Sri Eliana Binti Aswat ke tiga (Tergugat II);
- Menetapkan Halimatun Sakdiah telah meninggal dunia sekira tahun 2007;
- Menetapkan Ardiansyah Bin Aswat menikah dengan Musniati dan tidak memiliki keturunan;
- Menetapkan Ardiansyah Bin Aswat telah meninggal dunia tahun 2018;
- Menetapkan Aswat Bin Ngadimin telah meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2020 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Indra Maulana Bin Aswat (Tergugat I);
- Sri Eliana Binti Aswat (Tergugat II);
- Menetapkan keturunan dari perkawinan Ramli Bin Ngadimin dan Aisyah sebagai berikut:
- Afrida Ningsih Binti Ramli (Tergugat IV);
- Sri Herlina Binti Ramli (Tergugat V);
- Menetapkan telah meninggal dunia Aisyah pada bulan Agustus tahun 2001;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ramli Bin Ngadimin pada Bulan Maret tahun 2022 dan dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Afrida Ningsih Binti Ramli (Tergugat IV);
- Sri Herlina Binti Ramli (Tergugat V);
- Hj. Halimah Binti Ngadimin (Penggugat I);
- Rachmad N Bin Ngadimin (Penggugat II);
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas ± 613 M?2; yang terletak di Jalan Rama Setia, Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh yang batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan pekarangan rumah Simbolon;
Sebelah Timur berbatas dengan pekarangan rumah Revan Melda;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Rama Setia;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Rama Setia;
Adalah harta peninggalan (tirkah) Almarhum Ngadimin Bin Haji Siman dan Almarhumah Sity Aman;
- Menetapkan pembagian harta warisan (faraid) tersebut kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing menurut hukum islam;
- Menghukum Tergugat I dan II, atau siapa saja yang menguasai harta warisan untuk menyerahkan bagian para Penggugat secara natura dan tanpa syarat. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Ngadimin Bin Haji Siman dan Almarhumah Sity Aman dengan Penetapan khusus yang sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek harta warisan tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |