|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Rezi Novida AZ binti Abdul Aziz telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Rezi Novida AZ binti Abdul Aziz, yaitu:
- Asyura Fadilla AZ binti Abdul Aziz, (saudara perempuan kandung);
- Menyatakan, dalam hal ini Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah pada wilayah Pertanahan BPN Kota Banda Aceh, atas nama Rezi Novida AZ binti Abdul Aziz kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|