|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon meminta kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang M. Asyraf Musyaffa Bin Irwan di bawah perwalian Iriana Binti M. Yusuf Raden (Ibu kandung);
- Menetapkan Iriana Binti M. Yusuf Raden (Ibu kandung) untuk mewakilkan M. Asyraf Musyaffa Bin Irwan guna melakukan perlihan hak atas setiap harta yang ditinggalkan oleh Alm. Irwan Bin Ismail Nyak Sarong;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|