Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
372/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Hudiah binti M. Saneh
2.Dessy Wulandari binti Zulkarnain
3.Putri Fadillah binti Zulkarnain
4.Musril Mubarraq Bin Zulkarnain
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 372/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hudiah binti M. Saneh
2Dessy Wulandari binti Zulkarnain
3Putri Fadillah binti Zulkarnain
4Musril Mubarraq Bin Zulkarnain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa dalam hal ini para Pemohon hendak mengajukan pengurusan Penetapan Ahli Waris atas nama Zulkarnain bin Zulkifli;
  2. Bahwa semasa hidupnya Zulkarnain bin Zulkifli memiliki dua (2) orang Istri, Istri pertama bernama Wirnawati dan istri kedua yang bernama Hudiah binti M.Saneh;
  3. Bahwa Zulkarnain bin Zulkifli dengan Wirnawati (isteri pertama) adalah suami isteri sah, dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama:

3.1 Dessy Wulandari binti Zulkarnain, usia 30 tahun,

3.2 Putri Fadillah binti Zulkarnain, usai 23 tahun;

4. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Wirnawati (istri pertama), akibat bencana Tsunami, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.1/97/2025, yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh;

5.  Bahwa setelah meninggal dunia istri pertama yang bernama Wirnawati, kemudian Zulkarnain bin Zulkifli menikah dengan Hudiah binti M. Saneh (Pemohon I/ Istri kedua), menikah pada tanggal 14 Juli 2006 sesuai dengan kutipan akta nikah No. 118/12/VII/2006, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie;

6. Bahwa dari pernikahan Zulkarnain bin Zulkifli dengan Hudiah binti M.Saneh, telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yang bernama:

- Musril Mubarraq Bin Zulkarnain, usia 18 tahun;

7. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, telah meninggal dunia Zulkarnain Bin Zulkifli, akibat sakit, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.1/72/2025 yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh;

8. Bahwa ayah kandung dari Zulkarnain Bin Zulkifli, yang bernama Zulkifli telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami, dan ibu kandung dari Zulkarnain Bin Zulkifli, yang bernama Rosmiati juga telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2009, akibat sakit;

9. Bahwa setelah meninggal dunia Zulkarnain Bin Zulkifli, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:

9.1 Hudiah binti M. Saneh, (isteri kedua);

9.2 Dessy Wulandari binti Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri pertama);

9.3 Putri Fadillah binti Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri pertama);

9.4 Musril Mubarraq Bin Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri kedua);

10. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhum Zulkamain Bin Zulkifli kepada ahli waris;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak