|
Kuasa Hukum Penggugat
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PRASETIO SALASA, SH. | Farida Roosmaladewi Binti Abdul Hamid Mahmoudy | | 2 | PRASETIO SALASA, SH. | Yurnaini Binti H.Ibrahim | | 3 | PRASETIO SALASA, SH. | Ir. H. Irwan Ibrahim Bin H. Ibrahim | | 4 | PRASETIO SALASA, SH. | Rozana Binti H.Ibrahim | | 5 | PRASETIO SALASA, SH. | Azhari Ibrahim Bin H.Ibrahim | | 6 | PRASETIO SALASA, SH. | Ir. Syahrul Bin H.Ibrahim | | 7 | PRASETIO SALASA, SH. | Lislinda Yanti Binti Bachtiar | | 8 | PRASETIO SALASA, SH. | Mirza Fuadi Bin Bachtiar | | 9 | PRASETIO SALASA, SH. | Fachrul Reza Bin Bachtiar |
|
|
Petitum
|
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan berhak atas:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob, Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007, luas 1.657 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Abd Yusuf & Jafar Ali
- Selatan : Jalan Kayee Adang
- Timur : tanah Lukman ZZ , tanah Marwan Musa, dan tanah Fahmi
- Barat : Rumah H. Suhadi Abdullah
- Sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998 tanggal 18 Agustus 1998, luas 680 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Kayee Adang
- Selatan : Tanah Muliadi
- Timur : Tanah Abdul Hamid Mahmoudy
- Barat : Rumah dr. Khairiadi dan tanah Maimunah
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bagian dari boedel waris almarhum Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang hingga saat ini belum dibagi secara sah menurut hukum Islam.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang berhak atas objek sengketa, yakni Asli SHM 2109/Lamgugob atas nama Ir. Zainal Bachri seluas 1.657 M2, tanah yang terdaftar dalam SHM 2109/Lamgugob dan SHM 915/Lamgugob atas nama Ir. Zainal Bachri seluas 680 M2.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki hak atas objek sengketa dan tidak berhak menguasai atau mengalihkan objek tersebut.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan objek sengketa berupa Asli SHM 2109/Lamgugob a/n Ir. Zainal Bachri dan tanah seluas 1.657 M2 kpd Para Penggugat.
- Memerintahkan pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap pengembalian objek sengketa dari Para Tergugat kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan pihak Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri dibantu Instansi terkait jika sertifikat tersebut hilang dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris sah Ir. H. Zainal Bachri.
- Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob a/n Ir. Zainal Bachri luas tanah 680 M2 yg hilang akibat bencana tsunami sesuai dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian No.: LKB/5600/X/TUK.7.2.1/2019/SPKT Tanggal 4 Oktober 2019.
- Memerintahkan instansi pertanahan yang berwenang untuk segera memproses penerbitan sertifikat pengganti atas SHM Nomor 915/Lamgugob a/n Ir. Zainal Bachri, luas 680 M2 yg hilang, setelah mendapatkan permohonan dari Para Penggugat.
- Memerintahkan agar tindakan eksekusi terhadap objek sengketa dan penerbitan sertifikat pengganti dilaksanakan dalam waktu yang secepatnya untuk memberikan kepastian hukum kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah yang menjadi objek sengketa tanpa persetujuan atau izin dari para Penggugat sebagai ahli waris sah, sehingga merugikan hak-hak Penggugat atas tanah warisan tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan penguasaan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak berkurang, serta menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Penggugat sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
- Kerugian akibat tidak dapat menikmati objek sengketa sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
- Biaya pengosongan objek sengketa sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Biaya perkara sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian psikologis, ketidakadilan, dan stres emosional yang dialami oleh para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin (2) diatas.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya Verzet, Banding, atau Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |