Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2026/MS.Bna 1.Farida Roosmaladewi Binti Abdul Hamid Mahmoudy
2.Fachrul Reza Bin Bachtiar
3.Mirza Fuadi Bin Bachtiar
4.Lislinda Yanti Binti Bachtiar
5.Ir. Syahrul Bin H.Ibrahim
6.Azhari Ibrahim Bin H.Ibrahim
7.Rozana Binti H.Ibrahim
8.Ir. H. Irwan Ibrahim Bin H. Ibrahim
9.Yurnaini Binti H.Ibrahim
9.Tarmizi Ishak
10.Muhammad Nurul Hadi Bin Tarmizi Ishak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farida Roosmaladewi Binti Abdul Hamid Mahmoudy
2Fachrul Reza Bin Bachtiar
3Mirza Fuadi Bin Bachtiar
4Lislinda Yanti Binti Bachtiar
5Ir. Syahrul Bin H.Ibrahim
6Azhari Ibrahim Bin H.Ibrahim
7Rozana Binti H.Ibrahim
8Ir. H. Irwan Ibrahim Bin H. Ibrahim
9Yurnaini Binti H.Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRASETIO SALASA, SH.Farida Roosmaladewi Binti Abdul Hamid Mahmoudy
2PRASETIO SALASA, SH.Yurnaini Binti H.Ibrahim
3PRASETIO SALASA, SH.Ir. H. Irwan Ibrahim Bin H. Ibrahim
4PRASETIO SALASA, SH.Rozana Binti H.Ibrahim
5PRASETIO SALASA, SH.Azhari Ibrahim Bin H.Ibrahim
6PRASETIO SALASA, SH.Ir. Syahrul Bin H.Ibrahim
7PRASETIO SALASA, SH.Lislinda Yanti Binti Bachtiar
8PRASETIO SALASA, SH.Mirza Fuadi Bin Bachtiar
9PRASETIO SALASA, SH.Fachrul Reza Bin Bachtiar
Tergugat
NoNama
1Tarmizi Ishak
2Muhammad Nurul Hadi Bin Tarmizi Ishak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan berhak atas:
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob, Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007, luas 1.657 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                     : tanah milik Abd Yusuf & Jafar Ali
  • Selatan                  : Jalan Kayee Adang
  • Timur                    : tanah Lukman ZZ , tanah Marwan Musa, dan tanah Fahmi
  • Barat                     : Rumah H. Suhadi Abdullah

 

 

 

  1. Sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998 tanggal 18 Agustus 1998, luas 680 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                     : Jalan Kayee Adang
  • Selatan                  : Tanah Muliadi
  • Timur                     : Tanah Abdul Hamid Mahmoudy
  • Barat                     : Rumah dr. Khairiadi dan tanah Maimunah
  1. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bagian dari boedel waris almarhum Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang hingga saat ini belum dibagi secara sah menurut hukum Islam.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang berhak atas objek sengketa, yakni Asli SHM 2109/Lamgugob atas nama Ir. Zainal Bachri seluas 1.657 M2,  tanah yang terdaftar dalam SHM 2109/Lamgugob dan  SHM 915/Lamgugob atas nama Ir. Zainal Bachri seluas 680 M2.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki hak atas objek sengketa dan tidak berhak menguasai atau mengalihkan objek tersebut.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan objek sengketa berupa Asli SHM 2109/Lamgugob a/n Ir. Zainal Bachri dan tanah seluas 1.657 M2 kpd Para Penggugat.
  5. Memerintahkan pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap pengembalian objek sengketa dari Para Tergugat kepada Para Penggugat.
  6. Memerintahkan pihak Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri dibantu Instansi terkait jika sertifikat tersebut hilang dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris sah Ir. H. Zainal Bachri.
  7. Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob  a/n Ir. Zainal Bachri luas tanah 680 M2 yg hilang akibat bencana tsunami sesuai dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian No.: LKB/5600/X/TUK.7.2.1/2019/SPKT Tanggal 4 Oktober 2019.
  8. Memerintahkan instansi pertanahan yang berwenang untuk segera memproses penerbitan sertifikat pengganti atas SHM Nomor 915/Lamgugob a/n Ir. Zainal Bachri, luas 680 M2 yg hilang, setelah mendapatkan permohonan dari Para Penggugat.
  9. Memerintahkan agar tindakan eksekusi terhadap objek sengketa dan penerbitan sertifikat pengganti dilaksanakan dalam waktu yang secepatnya untuk memberikan kepastian hukum kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah.
  10. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah yang menjadi objek sengketa tanpa persetujuan atau izin dari para Penggugat sebagai ahli waris sah, sehingga merugikan hak-hak Penggugat atas tanah warisan tersebut.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan penguasaan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak berkurang, serta menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Penggugat sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
  • Kerugian akibat tidak dapat menikmati objek sengketa sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Biaya pengosongan objek sengketa sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Biaya perkara sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian psikologis, ketidakadilan, dan stres emosional yang dialami oleh para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin (2) diatas.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya Verzet, Banding, atau Kasasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak