|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | Hj. CUT TITIK YUSTISIA Binti T. M. YOESOEF | | 2 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | POCUT FANNY RIZQI Binti TEUKU YUSFAN Y | | 3 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | IR. T. YUSWAR BIN T. M. YOESOEF | | 4 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | TEUKU YUSFADLI BIN T. M. YOESOEF | | 5 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | CUT YUSNIZAR IR BINTI T. M. YOESOEF | | 6 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | TEUKU MUHAMMAD SOULTHANARFIF AUFA IZ'AZULLAH BIN T. YUSRIZAL | | 7 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | T. M. QAIDZAKI ATHIF ISRAMUSYAFA BIN T. YUSRIZAL | | 8 | Muhammad Nasir, S.HI., M.H. | CUT YUSDIAWATI BINTI T. M. YOESOEF |
|
|
Petitum
|
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang Para Pemohon uraikan di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Almarhumah Hajjah Fauziah Binti Sanusi (Ibu kandung dari Pemohon 1, 3, 4, 5 dan 8) dan (nenek dari Pemohon 2, 6 dan 7) pada tanggal 8 Juni 2014 di Kota Medan, Sumatera Utara, karena sakit;
- Menetapkan telah meninggal dunia T. M. Yoesoef Bin Teuku Hasan Basri (suami dari Hajjah Fauziah Binti Sanusi) pada tanggal 11 Desember 2007 di Kota Medan;
- Menetapkan telah meninggal dunia Sanusi (ayah kandung dari Hajjah Fauziah) pada tahun 1973 dan Mariam (Ibu kandung Hajjah Fauziah) juga telah meninggal dunia pada tahun 1996;
- Menetapkan :
- Hj. Cut Titik Yustisia Binti T. M. Yoesoef (anak perempuan kandung).
- Teuku Yusfan Y Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung);
- Ir. T. Yuswar Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung);
- Teuku Yusfadli Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung).;
- Cut Yusnizar IR Binti T. M. Yoesoef (anak perempuan kandung);
- T. Yusrizal Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung);
- Cut Yusdiawati Binti T. M. Yoesoef (anak perempuan kandung).
Adalah sebagai Ahliwaris dari Almarhumah Hajjah Fauziah Binti Sanusi.
- Menetapkan Teuku Yusfan Y Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 16 November 2023 di Banda Aceh, karena sakit;
- Menetapkan Pocut Fanny Rizqi (Pemohon 2/cucu perempuan) Adalah sebagai Ahliwaris Teuku Yusfan Y Bin T. M. Yoesoef;
- Menetapkan T. Yusrizal Bin T. M. Yoesoef (anak laki-laki kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2024 di Banda Aceh, karena sakit;
- Menetapkan :
- Teuku Muhammad Soulthanarafif Aufa Iz’azullah Bin T. Yusrizal/cucu laki-laki);
- T. M. Qaidzaki Athif Isramusyafa Bin T. Yusrizal (cucu laki-laki);
- Teuku Muhammad Fayyadh Ammar Bin T. Yusrizal (cucu laki-laki);
Adalah sebagai ahliwaris dari T. Yusrizal Bin T. M. Yoesoef.
- Menetapkan Teuku Muhammad Soulthanarafif Aufa Iz’azullah Bin T. Yusrizal (Pemohon 6) selaku Abang kandungnya sebagai wali dari Teuku Muhammad Fayyadh Ammar Bin T. Yusrizal umur ± 13 tahun masih di bawah umur dan belum cakap melakukan segala perbuatan hukum dan sekaligus untuk bertindak mewakilinya mengurus segala urusan dan kepentingan yang menyangkut dengan kepentingan hukum Almarhummah Hajjah Fauziah;
- Menetapkan Para Pemohon selaku Ahliwaris dari Almarhumah Hajjah Fauziah Binti Sanusi untuk dapat mengurus segala urusan dan kepentingan yang menyangkut hak-hak dari Almarhumah Hajjah Fauziah Binti Sanusi yaitu mengurus pemecahan dan/atau proses balik nama sertifikat hak milik atas nama Hajjah Fauziah menjadi atas nama Para Pemohon selaku Ahliwaris yaitu terdiri dari :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 574 tanggal 21 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, tanah seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang berdiri bangunan di atasnya yaitu 1 (satu) unit pintu toko dua lantai yang terletak di Jalan T. Iskandar, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan tanah Hj. Fauziah;
- Utara berbatas dengan tanah Negara/Jalan T. Iskandar;
- Timur berbatas dengan tanah M. 575;
- Selatan berbatas dengan tanah Hj. Fauziah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 575 tanggal 21 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, tanah seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang berdiri bangunan di atasnya yaitu 1 (satu) unit pintu toko dua lantai yang terletak di Jalan T. Iskandar, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan tanah M. 574;
- Utara berbatas dengan tanah Negara/Jalan T. Iskandar;
- Timur berbatas dengan tanah M. 576;
- Selatan berbatas dengan tanah Hj. Fauziah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 576 tanggal 21 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, tanah seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang berdiri bangunan di atasnya yaitu 1 (satu) unit pintu toko dua lantai yang terletak di Jalan T. Iskandar, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan tanah M. 575;
- Utara berbatas dengan tanah Negara/Jalan T. Iskandar;
- Timur berbatas dengan tanah M. 577;
- Selatan berbatas dengan tanah Hj. Fauziah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 458 tanggal 28 September 2001 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, tanah seluas 1748 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan tanah Hj. Sabariah;
- Utara berbatas dengan tanah M. 574, M 575, M 576 dan M 571;
- Timur berbatas dengan tanah Mira Abasiah;
- Selatan berbatas dengan Jalan (Jalan proyek Krueng Aceh;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum;
- Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|