Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2025/MS.Bna 1.Santi Nurmaidar Binti Saiful Bahri
2.Rizki Maulana Bin Saiful Bahri
2.Cut Banda binti Ilyas Ali
3.Putri Rahmi binti Saiful Bahri
4.Afrizal bin Saiful Bahri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santi Nurmaidar Binti Saiful Bahri
2Rizki Maulana Bin Saiful Bahri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cut Banda binti Ilyas Ali
2Putri Rahmi binti Saiful Bahri
3Afrizal bin Saiful Bahri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil gugatan diatas, kami mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa perkara a quo untuk berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut;

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Akta Hibah Nomor: 199/2020  tgl 14 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I (Salimah,S.H.,M.Kn, PPAT Kota Banda Aceh)  atau sekurang-kurangnya Akta Hibah tersebut tidak berkekuatan hukum/Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Tanah Objek Pembatalan Hibah tersebut sah milik Saiful Bahri bin M. Yahya;
  4. Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat I telah salah dan keliru dalam menempuh upaya penerbitan dan membuat akta hibah No 199/2020  tgl 14 Mei 2020;
  5. Menyatakan Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Kota Banda Aceh) telah salah dan keliru dalam membalik nama Sertifikat Nomor: 252 dari nama Saiful Bahri kepada Tergugat II  karena tanpa prinsip kehati-hatian dan telah melanggar dasar pembuatan Sertifikat Tanah;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak