Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Dewi Malahayati Binti Di Moerthala
2.Tengku Enni Yuliza Binti Tengku Usman
3.Keisya Shahirah Binti Di Syahrial
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Malahayati Binti Di Moerthala
2Tengku Enni Yuliza Binti Tengku Usman
3Keisya Shahirah Binti Di Syahrial
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Quinsya Callia Binti Di Syahrial di bawah perwalian Pemohon II;
  3. Menyatakan pada tanggal 09 Mei 1988 telah meninggal dunia Di Moerthala Bin Di Machmud, akibat sakit;
  4. Menetapkan:
  5. Asma Binti Hamzah, (istri, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei        2017);
  6. Siti Rafiqah Binti Di Moerthala, (anak perempuan kandung, telah     meninggal dunia pada tanggal 17 November 1997);
  7. Dewi Malahayati Binti Di Moerthala, (anak perempuan kandung);
  8. Di Syahrial Bin Di Moerthala, (anak laki-laki kandung, telah meninggal        dunia pada tanggal 02 Mei 2022);

                 Sebagai ahli waris dari Di Moerthala Bin Di Machmud;

  1. Menyatakan pada tanggal 20 Mei 2017 telah meninggal dunia Asma Binti Hamzah, akibat sakit;
  2. Menetapkan:

6.1. Dewi Malahayati Binti Di Moerthala, (anak perempuan kandung);

6.2. Di Syahrial Bin Di Moerthala, (anak laki-laki kandung, telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2022);

Sebagai ahli waris dari Asma Binti Hamzah;

  1. Menyatakan pada tanggal 02 Mei 2022, telah meninggal dunia Di Syahrial Bin Di Moerthala, akibat sakit;
  2. Menetapkan;

8.1. Tengku Enni Yuliza Binti Tengku Usman, (istri);

8.2. Keisya Shahirah Binti Di Syahrial Bin, (anak perempuan kandung);

8.3. Quinsya Callia Binti Di Syahrial, (anak perempuan kandung);

Sebagai ahli waris dari Di Syahrial Bin Di Moerthala berdasarkan Penetapan Ahli Waris dengan Nomor Perkara 227/Pdt.P/2024/Ms.Bna, dan hingga saat ini keseluruhan ahli waris dari Di Syahrial Bin Di Moerthala masih dalam keadaan hidup;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak