Petitum
|
Bahwa atas perihal diatas, maka Para Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat mengadili dan menetapkan sebagai berikut :
- Menerima permohonan ahli waris yang diajukan oleh Para Pemohon ini secara keseluruhan.
- Menetapkan telah meninggalnya Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
- Menetapkan telah meninggalnya Pewaris anak-anak Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004.
- Menetapkan ahiwaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim yakni :
- Alm. H.M Saleh Hasyim (Ayah kandung Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Almh. Munawiyah Abbas (Ibu kandung Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- SAFRIZAL BIN H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Dr. YULIZAR, Sp.A BINTI H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- EPIZAR SALEH BINTI H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- H. YUSRIZAL BIN H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Menetapkan 1 (satu) unit Toko sebagai harta peninggalan Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim, yakni seluas 68 meter persegi dengan Nomor kepemilikan SHM No. 783 tanggal 26 April 2004 yang berlokasi di Gampong Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, an. Basrah Sarjana Ekonomi, dengan batas-batas sebegai berikut :
Utara berbatas dengan : Toko/Tembok kode B-594
Selatan berbatas dengan : Toko/Tembok B-996
Timur berbatas dengan : Jalan Jalan
Barat berbatas dengan : Parit Belakang Toko
Adalah sah hak milik dari Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim yang diwarisi kepada Para Pemohon selaku ahli waris.
- Menetapkan dan membagi bagian masing-masing Para Pemohon dengan bagian masing-masing secara adil sesuai ketentuan Hukum Islam yang berlaku.
- Menetapakan hak bagian masing-masing diatas sebagaimana tersebut pada Petitum poin 7 diatas, dan memberikan hak kepada masing-masing ahli waris tersebut untuk melakukan segala tindakan hukum mengsertipikatkan, menjual dan menghibahkan kepada pihak manapun juga dikemudian hari.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
- Bahwa Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|