|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Syarifuddin bin Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Syarifuddin bin Hasyim ialah Hasanuddin bin Syafii (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung);
- Menetapkan penetapan ahli waris ini agar dapat dipergunakan para Pemohon untuk keperluan pengurusan segala harta peninggalan Syarifuddin bin Hasyim kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|