Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Nurbaya Binti Umar
2.Cut Putri Raihan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurbaya Binti Umar
2Cut Putri Raihan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zulqaria Lahirya, S.HNurbaya Binti Umar
2Zulqaria Lahirya, S.HCut Putri Raihan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan keseluruhan dalil dan alasan yang telah dikemukakan di atas pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa permohonan penetapan ahli waris ini untuk dapat memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan T Bustami Bin T Raden telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 18 Maret 2025, di Kota  Banda Aceh sesuai dengan Akta kematian nomor 1172-KM-16042025-0001 tertanggal  17 April 2025 dan meninggalkan ahli waris:
  • Nurbaya Binti Umar (isteri);
  • Cut Putri Raihan Binti T Bustami (anak perempuan kandung);
  1. Membebankan biaya terhadap Perkara ini pada pemohon sebagaimana mestinya.

 

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak