|
Dakwaan
|
Pertama
Primair
-------Bahwa ia terdakwa VARISSA OKTAVIA BINTI AFRADI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi terdakwa serta saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama terdakwa pergi warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama terdakwa pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu di halte sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya terdakwa masuk ke dalam sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menyimpan sepeda motor. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul terdakwa. Sesampainya didalam saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti terdakwa juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mencium terdakwa dibagian bibir serta memeluk dan meraba payudara terdakwa, selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengajak terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara terdakwa berada dibawah sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal berada diatas badan terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina/kemaluan terdakwa yang sebelumnya sudah memakai alat pengaman atau kondom dengan durasi kurang lebih 4 (empat) menit. Setelah mengeluarkan sperma kedalam kondom tersebut saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengeluarkan alat kelamin dari vagina/kemaluan terdakwa dan membuang kondom tersebut. Sekira pukul 20.00 wib saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal dan terdakwa keluar dari dalam kedai kayu ex bengkel M2M tersebut dan pergi membeli baju di Gp.Lampineung di dekat mie Gacoan. Sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal kembali ke kedai kayu ex bengkel M2M. Sesampai didalam kedai kayu ex bengkel M2M kembali saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal meminta terdakwa menghisap alat kelamin saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal hingga mengeluarkan sprema didalam mulut terdakwa, lalu terdakwa mengelap sperma tersebut dengan tisu kering yang ada di dalam kamar yang berada di Kedai Kayu EX Bengkel M2M tersebut. Selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal pergi dari kedai kayu ex bengkel M2M sedangkan terdakwa tetap tinggal didalam kedai kayu ex bengkel M2M.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , terdakwa menghubungi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Pernyataan Perzinaan tanggal 19 November 2025 dan Berita Acara Pengakuan Perzinaan tanggal 19 November 2025, terdakwa telah membenarkan telah melakukan perbuatan Zina dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------
Subsidair
-------Bahwa ia terdakwa VARISSA OKTAVIA BINTI AFRADI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Ihktilat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal serta terdakwa terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa pergi ke warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut terdakwa menunggu di halte sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menyimpan sepeda motor. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul terdakwa. Sesampainya didalam saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menutup pintu dan menguncinya dari dalam dan langsung mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti terdakwa juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mencium terdakwa dibagian bibir serta memeluk dan meraba payudara terdakwa, selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara terdakwa berada dibawah sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal berada diatas badan terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal kedalam vagina/kemaluan terdakwa yang sebelumnya sudah memakai alat pengaman atau kondom dengan durasi kurang lebih 4 (empat) menit. Setelah mengeluarkan sperma kedalam kondom tersebut saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengeluarkan alat kelamin saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal dari vagina terdakwa dan membuang kondom tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , terdakwa menghubungi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------
Lebih Subsidair
-------Bahwa ia terdakwa VARISSA OKTAVIA BINTI AFRADI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal serta terdakwa terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa pergi ke warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut terdakwa menunggu di halte sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menyimpan sepeda motor. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul terdakwa. Sesampainya didalam saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menutup pintu dan menguncinya dari dalam dan langsung mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti terdakwa juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mencium terdakwa dibagian bibir serta memeluk dan meraba payudara terdakwa, selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara terdakwa berada dibawah sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal berada diatas badan terdakwa dan langsung memasukkan alat kelamin saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal kedalam vagina/kemaluan terdakwa yang sebelumnya sudah memakai alat pengaman atau kondom dengan durasi kurang lebih 4 (empat) menit. Setelah mengeluarkan sperma kedalam kondom tersebut saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengeluarkan alat kelamin saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal dari vagina terdakwa dan membuang kondom tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , terdakwa menghubungi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------
Dan
Kedua
--------------Bahwa ia terdakwa VARISSA OKTAVIA BINTI AFRADI pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Oktober dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Oktober sampai dengan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja meminum Khamar , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi terdakwa serta saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa pergi ke warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 terdakwa bersama dengan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut terdakwa menunggu di halte sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam sedangkan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal menyimpan sepeda motor. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul terdakwa. Sesampainya didalam saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti terdakwa juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Sekira pukul 20.00 terdakwa keluar dari dalam kedai kayu ex bengkel M2M tersebut dan pergi membeli baju di Gp. Lampineung dekat gacoan. Sekira pukul 23.00 wib saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal bersama dengan terdakwa kembali ke kedai kayu ex bengkel M2M. Sesampai didalam kedai kayu ex bengkel M2M saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal meninggalkan terdakwa tinggal didalam kedai kayu ex bengkel M2M.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , terdakwa menghubungi saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal sehingga saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Hisbul Adli Bin Husni Kamal diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan minuman beralkohol merek ICELAND dengan nomor Registrasi MD 213182000600028 terbukti bahwa barang bukti milik terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL dan VARISSA OKTAVIA BINTI AFRIADI mengandung alkohol +/- 4,8% V/v.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------- |