|
Petitum
|
- Bahwa dalam hal ini Para Pemohon ingin mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris atas nama Razali Wahab Bin Abdul Wahab;
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, telah meninggal dunia Razali Wahab Bin Abdul Wahab akibat sakit, berdasarkan akta kematian nomor 1171-KM-05012026-0002, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
- Bahwa semasa hidup Razali Wahab Bin Abdul Wahab dengan Misbah Binti Hanafiah adalah suami isteri sah, yang telah menikah pada tanggal 5 Juni 1974, sesuai dengan kutipan akta nikah No =54=1974, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie;
- Bahwa semasa hidup Razali Wahab Bin Abdul Wahab hanya memiliki satu orang isteri yaitu Misbah Binti Hanafiah;
- Bahwa dari pernikahan Razali Wahab Bin Abdul Wahab dengan Misbah Binti Hanafiah, telah dikaruniai dua (2) orang anak, masing-masing bernama:
- Rahadhie Iskandar, SE Bin Razali Wahab, usia 48 Tahun;
- Misra Habdhiah Binti Razali Wahab, usia 45 tahun;
- Bahwa istri dari Razali Wahab Bin Abdul Wahab yang bernama Misbah Binti Hanafiah, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2011 akibat sakit, berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor 474.3/04/2026, yang dikeluarkan oleh Pj. Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh;
- Bahwa ayah kandung dari Razali Wahab Bin Abdul Wahab yang Bernama Abdul Wahab telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1998 akibat sakit, dan ibu Razali Wahab Bin Abdul Wahab yang Bernama Halimah juga telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2006 Akibat sakit. (Kedua surat keterangan meninggal dunia tersebut dikeluarkan oleh Pj. Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh);
- Bahwa setelah meninggal dunia Razali Wahab Bin Abdul Wahab, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Rahadhie Iskandar, SE Bin Razali Wahab, (Anak laki-laki kandung);
- Misra Habdhiah Binti Razali Wahab, (Anak perempuan kandung);
- Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum atas Razali Wahab Bin Abdul Wahab kepada ahli waris;
|