Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/JN/2024/MS.Bna | Luthfan Al-Kamil, S.H. | HELMI USMAN BIN USMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
Nomor Perkara | 20/JN/2024/MS.Bna | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2302/L.1.10/Eku.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah kedai jus milik terdakwa yang beralamat di Jl. Hasan Saleh No. 11 A Desa Neusu Aceh Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat, Saksi T. FAUZAN bersama-sama dengan Saksi RAHMAD ALFAZRI personil Sat reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir jenis toto gelap (togel) online melalui situs kpkflorida.com dan 3ohto.com. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker, 1 (satu) akun pada situs judi online dengan link kpkflorida.com dengan id helmijuice serta saldo berjumlah Rp. 182 (seratus delapan puluh dua rupiah), dan 1 (satu) akun pada situs judi online dengan link 3ohto.com dengan id : Helmi83 serta saldo berjumlah Rp. 194 (seratus sembilan puluh empat rupiah). Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara memasang nomor pada situs kpkflorida.com dan 3ohto.com dengan taruhan yang bervariasi. Taruhan tersebut bersumber dari saldo yang Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN deposit ke masing-masing akun dengan menggunakan rekening uang elektronik DANA, nomor rekening 082298330331. Perbuatan Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN memasang nomor dengan taruhan pada situs kpkflorida.com dan 3ohto.com tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan, dengan nilai taruhan sebesar Rp40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per 2 angka, 3 angka, atau 4 angka pasangan togel. Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN telah memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Sementara saldo masing-masing sebesar Rp182,00 pada akun kpkflorida.com dan Rp194,00 pada akun 3ohto.com merupakan saldo taruhan yang belum dipasang (sisa). Bahwa harga 1 gram emas murni per 25 April 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.150.050,00 (Satu Juta Seratus Limpa Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah kedai jus milik terdakwa yang beralamat di Jl. Hasan Saleh No. 11 A Desa Neusu Aceh Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat, Saksi T. FAUZAN bersama-sama dengan Saksi RAHMAD ALFAZRI personil Sat reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir jenis toto gelap (togel) online melalui situs kpkflorida.com dan 3ohto.com. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker, 1 (satu) akun pada situs judi online dengan link kpkflorida.com dengan id helmijuice serta saldo berjumlah Rp. 182 (seratus delapan puluh dua rupiah), dan 1 (satu) akun pada situs judi online dengan link 3ohto.com dengan id : Helmi83 serta saldo berjumlah Rp. 194 (seratus sembilan puluh empat rupiah). Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara memasang nomor pada situs kpkflorida.com dan 3ohto.com dengan taruhan yang bervariasi. Taruhan tersebut bersumber dari saldo yang Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN deposit ke masing-masing akun dengan menggunakan rekening uang elektronik DANA, nomor rekening 082298330331. Perbuatan Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN memasang nomor dengan taruhan pada situs kpkflorida.com dan 3ohto.com tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bahwa Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan, dengan nilai taruhan sebesar Rp40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per 2 angka, 3 angka, atau 4 angka pasangan togel. Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN telah memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Sementara saldo masing-masing sebesar Rp182,00 pada akun kpkflorida.com dan Rp194,00 pada akun 3ohto.com merupakan saldo taruhan yang belum dipasang (sisa). Bahwa harga 1 gram emas murni per 25 April 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.150.050,00 (Satu Juta Seratus Limpa Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa HELMI USMAN Bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |