Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/JN/2023/MS.Bna 2.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
3.AFRIMAYANTI, S.H.
1.DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A. Anton Hutagalung
2.ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL HADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 37/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 3504/L.1.10/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
2AFRIMAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A. Anton Hutagalung
2ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL HADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI bersama-sama dengan Saksi MAWADAH Binti SULAIMAN (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ketika Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sedang bersama pacarnya duduk-duduk di rumah Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG, saat itu Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mendapat pesan dari Saksi MAWADAH, agar pukul 22.00 Wib segera berangkat menuju di hotel Hermes, namun karena Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masih bersama dengan pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA bertingkah pura-pura mengambek kepada pacarnya agar diizinkan untuk pulang, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG mendapat pesan dari Saksi MAWADAH melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan ini ada job ST mau?, lalu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dengan membalasnya dimana? Sama siapa? mau, lalu Saksi MAWADAH membalas kembali sekalian sama zia di hermes.
  • Selanjutnya karena perintahkan oleh Saksi MAWADAH tersebut untuk pergi ke Hotel Hermes, maka Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mengatakan kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG untuk pulang ke kosnya dahulu guna mengganti pakaian, lalu setelah itu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA langsung mengabari Saksi MAWADAH untuk berangkat menuju hotel Hermes dengan mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, namun tiba-tiba Saksi MAWADAH mengatakan jangan dulu karena abang-abang itu lagi rapat, kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA pun bertemu dengan Saksi MAWADAH sambil menunggu berita dari pelanggan/ tamu tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wib Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA yang telah menunggu tidak jauh hatel Hermes tersebut mendapat berita dari pelanggan/ tamu yang memesan tersebut untuk segera berangkat menuju Hermes Palace Hotel, dan sesampainya Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sempat ditahan di Lobi Hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk kedalam, akan tetapi sekira pukul 00.00 Wib barulah dijemput kebawah oleh Saksi DIMAS PANGESTU (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu langsung diajak ke kamar nomor 523 Hotel Hermes tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di dalam kamar tersebut Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi MAWADAH dan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG serta Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masuk kedalam kamar tersebut, dan saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada Saksi ALWIS ZAIFIN (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu sambil menunggu di lobby kamar tersebut Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA melihat dan mendengar pembicaraan Saksi MAWADAH dengan Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, lalu terjadi kesepakatan antara Saksi DIMAS PANGESTU dengan Saksi MAWADAH yaitu membayar uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Saksi MAWADAH, lalu setelah berhasil mentransfer uang tersebut Saksi MAWADAH akan memeberikan masing-masing sebesar Rp.1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA setelah melayani kedua laki-laki tersebut. Selanjutnya ketika Saksi MAWADAH hendak pamit pulang, maka Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG meminta agar Saksi MAWADAH jangan pulang, akan tetapi menunggu di dalam kamar mandi hotel tersebut.

 

  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi MAWADAH sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sebagai wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi MAWADAH.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Saksi MAWADAH, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Saksi MAWADAH, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik Saksi MAWADAH, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Saksi MAWADAH. Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemuka daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 Ayat (3) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI bersama-sama dengan Saksi MAWADAH Binti SULAIMAN (Dalam Perkara Terpisah) pada

 

 hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ketika Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sedang bersama pacarnya duduk-duduk di rumah Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG, saat itu Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mendapat pesan dari Saksi MAWADAH, agar pukul 22.00 Wib segera berangkat menuju di hotel Hermes, namun karena Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masih bersama dengan pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA bertingkah pura-pura mengambek kepada pacarnya agar diizinkan untuk pulang, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG mendapat pesan dari Saksi MAWADAH melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan ini ada job ST mau?, lalu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dengan membalasnya dimana? Sama siapa? mau, lalu Saksi MAWADAH membalas kembali sekalian sama zia di hermes.
  • Selanjutnya karena perintahkan oleh Saksi MAWADAH tersebut untuk pergi ke Hotel Hermes, maka Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mengatakan kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG untuk pulang ke kosnya dahulu guna mengganti pakaian, lalu setelah itu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA langsung mengabari Saksi MAWADAH untuk berangkat menuju hotel Hermes dengan mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, namun tiba-tiba Saksi MAWADAH mengatakan jangan dulu karena abang-abang itu lagi rapat, kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA pun bertemu dengan Saksi MAWADAH sambil menunggu berita dari pelanggan/ tamu tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wib Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA yang telah menunggu tidak jauh hatel Hermes tersebut mendapat berita dari pelanggan/ tamu yang memesan tersebut untuk segera berangkat menuju Hermes Palace Hotel, dan sesampainya Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sempat ditahan di Lobi Hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk kedalam, akan tetapi sekira pukul 00.00 Wib barulah dijemput kebawah oleh Saksi DIMAS PANGESTU (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu langsung diajak ke kamar nomor 523 Hotel Hermes tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di dalam kamar tersebut Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi MAWADAH dan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG serta Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masuk kedalam kamar tersebut, dan saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada Saksi ALWIS ZAIFIN (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu sambil menunggu di lobby kamar tersebut Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA melihat dan mendengar pembicaraan Saksi MAWADAH dengan Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, lalu terjadi kesepakatan antara Saksi DIMAS PANGESTU dengan Saksi MAWADAH yaitu membayar uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Saksi MAWADAH, lalu setelah berhasil mentransfer uang tersebut Saksi MAWADAH akan memeberikan masing-masing sebesar Rp.1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA setelah melayani kedua laki-laki tersebut. Selanjutnya ketika Saksi MAWADAH hendak pamit pulang, maka Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG meminta agar Saksi MAWADAH jangan pulang, akan tetapi menunggu di dalam kamar mandi hotel tersebut.

 

  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi MAWADAH sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sebagai wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi MAWADAH.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Saksi MAWADAH, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Saksi MAWADAH, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditark dari ATM milik Saksi MAWADAH, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Saksi MAWADAH. Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 25 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG Binti A.ANTON HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA Binti MUHAMMAD EL-HADI bersama-sama dengan Saksi MAWADAH Binti SULAIMAN (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 523 Hotel Hermes Jl. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ketika Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sedang bersama pacarnya duduk-duduk di rumah Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG, saat itu Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mendapat pesan dari Saksi MAWADAH, agar pukul 22.00 Wib segera berangkat menuju di hotel Hermes, namun karena Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masih bersama dengan pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA bertingkah pura-pura mengambek kepada pacarnya agar diizinkan untuk pulang, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG mendapat pesan dari Saksi MAWADAH melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan ini ada job ST mau?, lalu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dengan membalasnya dimana? Sama siapa? mau, lalu Saksi MAWADAH membalas kembali sekalian sama zia di hermes.
  • Selanjutnya karena perintahkan oleh Saksi MAWADAH tersebut untuk pergi ke Hotel Hermes, maka Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA mengatakan kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG untuk pulang ke kosnya dahulu guna mengganti pakaian, lalu setelah itu Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA langsung mengabari Saksi MAWADAH untuk berangkat menuju hotel Hermes dengan mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Saksi DEBBY NANDA AMALIA, namun tiba-tiba Saksi MAWADAH mengatakan jangan dulu karena abang-abang itu lagi rapat, kemudian Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA pun bertemu dengan Saksi MAWADAH sambil menunggu berita dari pelanggan/ tamu tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wib Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA yang telah menunggu tidak jauh hatel Hermes tersebut mendapat berita dari pelanggan/ tamu yang memesan tersebut untuk segera berangkat menuju Hermes Palace Hotel, dan sesampainya Saksi MAWADAH bersama dengan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sempat ditahan di Lobi Hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk kedalam, akan tetapi sekira pukul 00.00 Wib barulah dijemput kebawah oleh Saksi DIMAS PANGESTU (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu langsung diajak ke kamar nomor 523 Hotel Hermes tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di dalam kamar tersebut Saksi DIMAS PANGESTU bersama dengan Saksi MAWADAH dan Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG serta Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA masuk kedalam kamar tersebut, dan saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada Saksi ALWIS ZAIFIN (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover), lalu sambil menunggu di lobby kamar tersebut Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA melihat dan mendengar pembicaraan Saksi MAWADAH dengan Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN, lalu terjadi kesepakatan antara Saksi DIMAS PANGESTU dengan Saksi MAWADAH yaitu membayar uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Saksi MAWADAH, lalu setelah berhasil mentransfer uang tersebut Saksi MAWADAH akan memeberikan masing-masing sebesar Rp.1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA setelah melayani kedua laki-laki tersebut. Selanjutnya ketika Saksi MAWADAH hendak pamit pulang, maka Terdakwa DEBY NANDA AMALIA HUTAGALUNG meminta agar Saksi MAWADAH jangan pulang, akan tetapi menunggu di dalam kamar mandi hotel tersebut.

 

  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari senin anggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Saksi DIMAS PANGESTU dan Saksi ALWIS ZAIFIN menginformasikan kepada Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Saksi MAWADAH sebagai murcikari bersama dengan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA sebagai wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Saksi MAWADAH.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di kamar No. 523 di Hotel Hermes Palace dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 13 Pro Max wana Gree milik Saksi MAWADAH, 1 ( satu ) Kartu ATM BSI milik Saksi MAWADAH, Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik Saksi MAWADAH, 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna purple milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 plus warna Black milik Terdakwa ZYA NILDA TISNA MUTIA dan 2 (dua) pcs alat kontrak sepsi merek sutra, selanjutnya Saksi M. TASYFIN MIRDAS dan Saksi Saksi HENGKI PRAYOGI juga mengamankan alat tranportasi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy Nopol BL- 4358-AAT milik Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan 1 (satu) unit sepeda motor scopyy warna putih Nopol BL-3255-AAS milik Saksi MAWADAH. Kemudian guna proses lebih lanjut Saksi MAWADAH bersama Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dan Terdakwa DEBBY NANDA AMALIA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 120/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 13 Pro Max warna Grey dengan nomor EMEI : 350381394132328, ICCID : 89621000072527501168 dan MEID : 35038139413232, ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat ini diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama YM dan akun whatsapp business dengan nomor 6282163350589 atas nama Y;
  2. Ditemukan kontrak terkait perkara diantaranya yaitu akun whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda, akun whatsapp dengan nomor 6282377052743 atas nama Mawadda Stikes, akun whatsapp dengan nomor 6282179379290 atas nama Vina Novita, akun whatsapp dengan nomor 6281265873300 atas nama Kupula Oyo dana kun whatsapp dengan nomor 628116717799 atas nama Hermes;
  3. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda pada tanggal 5 Agustus 2023;
  4. Ditemukan informasi percakapan whatsapp terkait perkara antara nomor 6285372750116 atas nama YM dengan nomor 6281244696063 atas nama Adan Kupula pada tanggal 5 Agustus 2023;
  5. Ditemukan dokumen eletronik berupa gambar yang terkait dengan perkara;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 23 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya