Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
1/JN-Anak/2024/MS.Bna | 1.Yuni Rahayu, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
DONI FAHREZA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/JN-Anak/2024/MS.Bna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1973/L.1.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
||||||
Penasihat Hukum Anak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | “ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 (Anak) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Nama : DONI FAHREZA BIN AGA KELANA Tempat lahir : Aceh Besar Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 20 Juli 2008 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Lampanah Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : belum kerja
- Ditangkap pada : 19 Maret 2024 - Anak dititipkan di Rumoh Sejahtera Jroh Nanggrowe Dinas Sosial Aceh di Lampineung sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan sekarang.
Primair Bahwa anak DONI FAHREZA BIN AGA KELANA pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong dekat rumah kedua korban yang beralamatkan Dusun Musafir Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, anak korban Muhammad Askar Al Asyie bersama dengan anak korban Muhammad Arkhan Dailami hendak mengambil layang-layang dirumah paman anak korban Muhammad Askar Al Asyie, kemudian anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami bertemu dengan anak, lalu anak memanggil anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan mengajak anak korban Muhammad Askar Al Asyie masuk kedalam rumah kosong sedangkan anak korban Muhammad Arkhan Dailami disuruh oleh anak untuk menunggu diluar. Bahwa kemudian anak memaksa anak korban Muhammad Askar Al Asyie untuk membuka celana namun anak korban Muhammad Askar Al Asyie tidak mau kemudian anak mengancam anak korban Muhammad Askar Al Asyie akan dipukul kemudian anak memaksa memeluk anak korban Muhammad Askar Al Asyie dari belakang dan membaringkan badan anak korban Muhammad Askar Al Asyie ke lantai, kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie tengkurap dan anak menurunkan celana anak korban Muhammad Askar Al Asyie, lalu anak memasukkan kemaluannya ke dalam pantat (anus) anak korban Muhammad Askar Al Asyie kemudian anak juga ada memegang kemaluan anak korban Muhammad Askar Al Asyie namun anak korban Muhammad Askar Al Asyie memberontak tidak mau dipegang lagi, lalu anak melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi anak korban Muhammad Askar Al Asyie berulang kali dan menonjok wajah anak korban Muhammad Askar Al Asyie sampai anak korban Muhammad Askar Al Asyie terjatuh. Setelah beberapa saat anak mengeluarkan kemaluannya kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie untuk memakai kembali celana anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan keluar dari kamar rumah kosong tersebut dan menunggu diluar; Bahwa kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami untuk masuk kedalam kamar kosong tersebut, selanjutnya setelah anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk ke dalam kamar anak menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk kedalam rumah kosong, kemudian anak langsung melepaskan celana anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami disuruh tidur dengan posisi tengkurap di lantai lalu dari arah belakang anak memeluk anak korban anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan memasukkan kemaluan anak kedalam pantat (anus) namun anak korban Muhammad Arkhan Dailami berusaha untuk menolak dan melawan akan tetapi anak menjadi marah dan langsung menonjok pipi anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan anak juga memukul paha anak korban Muhammad Arkhan Dailami dengan menggunakan balok kayu dan tali yang bentuknya seperti ikat pinggang sehingga anak korban Muhammad Arkhan Dailami menjadi takut dan terpaksa menuruti perintah anak dan ketika anak korban Muhammad Arkhan Dailami tidur tengkurap di tanah lalu anak memasukkan kemaluannya ke dalam pantat (anus) anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan kemudian anak mengerakkan atau mengoyang-goyangkan pantat dan pinggul anak, setelah beberapa saat anak mengeluarkan dan menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami untuk memakai kembali celana anak korban Muhammad Arkhan Dailami; Bahwa kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk kedalam rumah kosong tepatnya di dapur. Pada saat didapur kemudian anak korban Muhammad Arkhan Dailami melihat anak menampar pipi anak korban Muhammad Askar Al Hasye berulang kali dan menonjok wajah dan dadanya. Lalu anak korban Muhammad Askar Al Hasye melihat anak mengambil kayu dan mengayunkan kayu tersebut dan hendak memukul anak korban Muhammad Arkhan Dailami. Tiba – tiba anak korban Muhammad Askar Al Hasye mendorong badan anak korban Muhammad Arkhan Dailami hingga terjatuh, dan ayunan kayu tersebut mengenai punggung anak korban Muhammad Askar Al Hasye. Kemudian anak mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak, kalo bilang-bilang sama mamak nanti ku bunuh”. kemudian anak keluar rumah dan akan mengambil kayu yang lebih besar lagi, melihat anak mengambil kayu yang lebih besar lagi sehingga membuat anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami takut dan langsung lari kabur dari rumah kosong tersebut. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 19 Maret 2024 atas nama anak Muhammad Askar Al Asyie yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di liang anus arah jarum jam 1,3,6,9 dan otot pelepasan longgar satu jari pemeriksa, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/70/III/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 19 Maret 2024 atas nama anak Muhamad Arkhan Dailami yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di liang anus arah jarum jam 4,10,11,12 dan otot pelepasan longgar satu jari pemeriksa dan tampak biru lebam membiru bengkak diliang anus arah jarum jam 2,5,7,10, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-04082020-0003 Tanggal 4 Agustus 2020 Atas Nama Muhammad Arkhan Dailami anak dari Ayah DAILAMI dan ibu INTAN RAMADHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 8 November 2016 (berumur 7 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 4 Agustus 2020 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh nama Dra. Emila Sovayana; Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-02102018-0004 Tanggal 2 Oktober 2018 Atas Nama Muhammad Askar Al Asyie anak dari Ayah ZULHAM dan ibu NUR MASYITAH yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 4 Juni 2017 (berumur 6 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 2 Oktober 2018 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh nama Dra. Emila Sovayana. -----------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ---------------------------------------------------------------- Subsidiair Bahwa anak DONI FAHREZA BIN AGA KELANA pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong dekat rumah kedua korban yang beralamatkan Dusun Musafir Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, anak korban Muhammad Askar Al Asyie bersama dengan anak korban Muhammad Arkhan Dailami hendak mengambil layang-layang dirumah paman anak korban Muhammad Askar Al Asyie, kemudian anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami bertemu dengan anak, lalu anak memanggil anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan mengajak anak korban Muhammad Askar Al Asyie masuk kedalam rumah kosong sedangkan anak korban Muhammad Arkhan Dailami disuruh oleh anak untuk menunggu diluar; Bahwa kemudian anak memaksa anak korban Muhammad Askar Al Asyie untuk membuka celana namun anak korban Muhammad Askar Al Asyie tidak mau kemudian anak mengancam anak korban Muhammad Askar Al Asyie akan dipukul kemudian anak memaksa memeluk anak korban Muhammad Askar Al Asyie dari belakang dan membaringkan badan anak korban Muhammad Askar Al Asyie ke lantai, kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie tengkurap dan anak menurunkan celana anak korban Muhammad Askar Al Asyie, lalu anak memasukkan kemaluannya ke dalam pantat (anus) anak korban Muhammad Askar Al Asyie kemudian anak juga ada memegang kemaluan anak korban Muhammad Askar Al Asyie namun anak korban Muhammad Askar Al Asyie memberontak tidak mau dipegang lagi, lalu anak melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi anak korban Muhammad Askar Al Asyie berulang kali dan menonjok wajah anak korban Muhammad Askar Al Asyie sampai anak korban Muhammad Askar Al Asyie terjatuh. Setelah beberapa saat anak mengeluarkan kemaluannya kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie untuk memakai kembali celana anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan keluar dari kamar rumah kosong tersebut dan menunggu diluar; Bahwa kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami untuk masuk kedalam kamar kosong tersebut, selanjutnya setelah anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk ke dalam kamar anak menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk kedalam rumah kosong, kemudian anak langsung melepaskan celana anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami disuruh tidur dengan posisi tengkurap di lantai lalu dari arah belakang anak memeluk anak korban anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan memasukkan kemaluan anak kedalam pantat (anus) namun anak korban Muhammad Arkhan Dailami berusaha untuk menolak dan melawan akan tetapi anak menjadi marah dan langsung menonjok pipi anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan anak juga memukul paha anak korban Muhammad Arkhan Dailami dengan menggunakan balok kayu dan tali yang bentuknya seperti ikat pinggang sehingga anak korban Muhammad Arkhan Dailami menjadi takut dan terpaksa menuruti perintah anak dan ketika anak korban Muhammad Arkhan Dailami tidur tengkurap di tanah lalu anak memasukkan kemaluannya ke dalam pantat (anus) anak korban Muhammad Arkhan Dailami dan kemudian anak mengerakkan atau mengoyang-goyangkan pantat dan pinggul anak, setelah beberapa saat anak mengeluarkan dan menyuruh anak korban Muhammad Arkhan Dailami untuk memakai kembali celana anak korban Muhammad Arkhan Dailami; Bahwa kemudian anak menyuruh anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami masuk kedalam rumah kosong tepatnya di dapur. Pada saat didapur kemudian anak korban Muhammad Arkhan Dailami melihat anak menampar pipi anak korban Muhammad Askar Al Hasye berulang kali dan menonjok wajah dan dadanya. Lalu anak korban Muhammad Askar Al Hasye melihat anak mengambil kayu dan mengayunkan kayu tersebut dan hendak memukul anak korban Muhammad Arkhan Dailami. Tiba – tiba anak korban Muhammad Askar Al Hasye mendorong badan anak korban Muhammad Arkhan Dailami hingga terjatuh, dan ayunan kayu tersebut mengenai punggung anak korban Muhammad Askar Al Hasye. Kemudian anak mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak, kalo bilang-bilang sama mamak nanti ku bunuh”. kemudian anak keluar rumah dan akan mengambil kayu yang lebih besar lagi, melihat anak mengambil kayu yang lebih besar lagi sehingga membuat anak korban Muhammad Askar Al Asyie dan anak korban Muhammad Arkhan Dailami takut dan langsung lari kabur dari rumah kosong tersebut; Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 19 Maret 2024 atas nama anak Muhammad Askar Al Asyie yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di liang anus arah jarum jam 1,3,6,9 dan otot pelepasan longgar satu jari pemeriksa, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/70/III/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 19 Maret 2024 atas nama anak Muhamad Arkhan Dailami yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di liang anus arah jarum jam 4,10,11,12 dan otot pelepasan longgar satu jari pemeriksa dan tampak biru lebam membiru bengkak diliang anus arah jarum jam 2,5,7,10, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-04082020-0003 Tanggal 4 Agustus 2020 Atas Nama Muhammad Arkhan Dailami anak dari Ayah DAILAMI dan ibu INTAN RAMADHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 8 November 2016 (berumur 7 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 4 Agustus 2020 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh nama Dra. Emila Sovayana; Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-02102018-0004 Tanggal 2 Oktober 2018 Atas Nama Muhammad Askar Al Asyie anak dari Ayah ZULHAM dan ibu NUR MASYITAH yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 4 Juni 2017 (berumur 6 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 2 Oktober 2018 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh nama Dra. Emila Sovayana. ------------Perbuatan para anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |