Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2023/MS.Bna 1.SUTRISNA, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
T. MUKSALMINA BIN T. SYAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 26/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2129/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNA, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1T. MUKSALMINA BIN T. SYAHRIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa Terdakwa Teuku Muksalmina Bin T. Syahril pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Ikhtilathperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah berciuman dan Terdakwa juga menghisap Payudara Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah sudah hampir membuka masing masing celana nya, tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.          

------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Atau

 

      Kedua

 

Bahwa Terdakwa Teuku Muksalmina Bin T. Syahril pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwatperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah berciuman dan Terdakwa juga menghisap Payudara Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi Nur Nadiya Binti Abdullah sudah hampir membuka masing masing celana nya, tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi Nur Nadiya Binti Abdullah diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.               

------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya