Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2024/MS.Bna 1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.Afrimayanti, S.H.
HERAWATI BINTI ALM. IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 5/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-608/L.1.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syarifah Rosnizar A, S.H.
2Afrimayanti, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HERAWATI BINTI ALM. IBRAHIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM –09/B.ACEH/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                    :     Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra

Tempat lahir                        :     Aceh Utara.     

Umur / tgl lahir                  :     45 Tahun /  07 Juli 1978.

Jenis kelamin                       :     Perempuan

Kebangsaan                          :     Indonesia

Tempat tinggal                    :     Lr. Seroja No.1, Gp. Peurada, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Agama                                    :     Islam.        

Pekerjaan                              :     Wiraswasta.

Pendidikan                           :     SMA

 

  1. Penahanan terdakwa :
  • Penyidik                            : 13-01-2024 s/d 01-02-2024 Rutan
  • Perpanjangan P.U         : 02-02-2024 s/d 02-03-2024 Rutan
  • Penuntut Umum            : 29-02-2024 s/d 14 Maret 2024 Rutan

 

  1. Dakwaan :

 

Pertama :

------Bahwa Terdakwa  Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra bersama-sama dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah kost yang beralamat di Jalan. Rawa Sakti Lr. 6 No.121, Gp. Jeulingke,  Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, telah melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada awalnya,  sebelum berangkat ke Aceh ketika saksi Akhmad Danil bin Alwi (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) masih berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, saksi Akhmad Danil bin Alwi menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa saksi Akhmad Danil bin Alwi mau main ke Aceh sambil lihat pertambangan di Meulaboh Kab. Aceh Barat, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Akhmad Danil bin Alwi berangkat dari Palembang menuju ke Banda Aceh dengan menumpangi Bus Sempati Star.
  • Bahwa setibanya saksi Akhmad Danil bin Alwi di Banda Aceh,  pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, saksi Akhmad Danil bin Alwi langsung menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Akhmad Danil bin Alwi sudah sampai di Terminal Bus Batoh Kota Banda Aceh,  setelah itu terdakwa langsung menjemput saksi Akhmad Danil bin Alwi dan langsung pergi jalan – jalan ke Pantai Lhok nga Kab. Aceh Besar dengan mengendarai mobil dan setibanya di Pantai Lhoknga, Terdakwa dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi foto dan membuat Video berdua-duaan, setelah dari Pantai Lhok nga terdakwa mengantar saksi Akhmad Danil bin Alwi ke salah satu Hotel di kawasan Banda Aceh yang namanya tidak diingat lagi oleh terdakwa tepatnya di depan warung bakso Mak ci Gampong Batoh, Kota Banda Aceh,  setelah mengantar saksi Akhmad Danil bin Alwi ke hotel, Terdakwa  langsung pulang.
  • Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi berangkat ke,Meulaboh Kab. Aceh Barat untuk melihat pertambangan biji timah dengan mengendarai mobil rental, dan dalam perjalanan ke Meulaboh saksi Akhmad Danil bin Alwi ada mencium terdakwa yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan syari’ah karena antara Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi belum ada ikatan perkawinan yang sah secara Hukum Islam.,
  • Bahwa  sesampainya  di Meulaboh sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi hanya bertemu dengan teman saksi Akhmad Danil bin Alwi saja, dan tidak jadi melihat tambang biji timah  karena sudah malam,  setelah itu terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi pulang kembali ke Banda Aceh dan langsung ke Hotel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Akhmad Danil bin Alwi cek out dari hotel menuju ke Gp. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh untuk menginap di kamar kos yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh terdakwa. Sesampainya di tempat kos, Terdakwa dan  saksi Akhmad Danil bin Alwi bertemu dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi sebagai pemilik kos, lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi membuat perjanjian dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi untuk sewa kamar kos selama 1 (satu) bulan dengan membayar uang sewa sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai semuanya Terdakwa langsung pulang, sedangkan saksi  Akhmad Danil bin Alwi langsung tinggal di tempat kos tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa  datang ke rumah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi yang bersebelahan rumahnya dengan kamar kos saksi Akhmad Danil bin Alwi, melihat terdakwa duduk di ruang tamu lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi masuk ke ruang tamu, lalu mereka makan mie bersama-sama yang dibuat oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah makan mie tidak lama kemudian terdakwa tidur di lantai karena sakit  perut, melihat terdakwa tidur di lantai, lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi mengatakan “tidur di kamar aja yaitu  di kamar kos yang di sewa oleh saksi Akhmad Danil bin Alwi, selanjutnya terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi menuju ke kamar tersebut yang diantar oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi keluar,  lalu Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi tinggal dikamar kos tersebut berduaan, ketika mereka berduaan di kamar kos tersebut lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi mencium dan memeluk terdakwa serta memegang-megang perut terdakwa, setelah itu saksi Akhmad Danil bin Alwi mandi untuk persiapan shalat Jumat ke mesjid.
  • Bahwa setelah pulang dari masjid, ketika saksi Akhmad Danil bin Alwi duduk di luar kamar sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar, tidak lama kemudian datang warga setempat untuk mengamankan terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi dan warga juga ada melakukan penggeledahan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa jelbab dan ikat rambut milik terdakwa dalam kamar tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan celana dalam milik terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi di bawah jemuran pakaian dalam kamar tersebut, selesai penggeledahan tidak lama kemudian datang Petugas Satpol PP dan WH, selanjutnya warga menyerahkan terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Propinsi Aceh, selanjutnya terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi beserta barang bukti di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Propinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan  saksi Akhmad Danil bin Alwi berlainan jenis yang bukan muhrim atau setidak-tidaknya belum ada ikatan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 25 ayat (1)  Jo Pasal 1 butir 24  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

Atau :

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa  Herawati binti alm. Ibrahim alias Sandra bersama-sama dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah kost yang beralamat di Jalan. Rawa Sakti Lr. 6 No.121, Gp. Jeulingke,  Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, telah melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada awalnya,  sebelum berangkat ke Aceh ketika saksi Akhmad Danil bin Alwi (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) masih berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, saksi Akhmad Danil bin Alwi menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa saksi Akhmad Danil bin Alwi mau main ke Aceh sambil lihat pertambangan di Meulaboh Kab. Aceh Barat, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Akhmad Danil bin Alwi berangkat dari Palembang menuju ke Banda Aceh dengan menumpangi Bus Sempati Star.
  • Bahwa setibanya saksi Akhmad Danil bin Alwi di Banda Aceh,  pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, saksi Akhmad Danil bin Alwi langsung menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Akhmad Danil bin Alwi sudah sampai di Terminal Bus Batoh Kota Banda Aceh,  setelah itu terdakwa langsung menjemput saksi Akhmad Danil bin Alwi dan langsung pergi jalan – jalan ke Pantai Lhok nga Kab. Aceh Besar dengan mengendarai mobil dan setibanya di Pantai Lhoknga, Terdakwa dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi foto dan membuat Video berdua-duaan, setelah dari Pantai Lhok nga terdakwa mengantar saksi Akhmad Danil bin Alwi ke salah satu Hotel di kawasan Banda Aceh yang namanya tidak diingat lagi oleh terdakwa tepatnya di depan warung bakso Mak ci Gampong Batoh, Kota Banda Aceh,  setelah mengantar saksi Akhmad Danil bin Alwi ke hotel, Terdakwa  langsung pulang.
  • Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Danil bin Alwi berangkat ke Meulaboh Kab. Aceh Barat untuk melihat pertambangan biji timah dengan mengendarai mobil rental, dan dalam perjalanan ke Meulaboh saksi Akhmad Danil bin Alwi ada mencium terdakwa yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan syari’ah karena antara Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi belum ada ikatan perkawinan yang sah secara Hukum Islam.,
  • Bahwa  sesampainya  di Meulaboh sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi hanya bertemu dengan teman saksi Akhmad Danil bin Alwi saja, dan tidak jadi melihat tambang biji timah  karena sudah malam,  setelah itu terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi pulang kembali ke Banda Aceh dan langsung ke Hotel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Akhmad Danil bin Alwi cek out dari hotel menuju ke Gp. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh untuk menginap di kamar kos yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh terdakwa. Sesampainya di tempat kos, Terdakwa dan  saksi Akhmad Danil bin Alwi bertemu dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi sebagai pemilik kos, lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi membuat perjanjian dengan saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi untuk sewa kamar kos selama 1 (satu) bulan dengan membayar uang sewa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah selesai semuanya Terdakwa langsung pulang, sedangkan saksi  Akhmad Danil bin Alwi langsung tinggal di tempat kos tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa  datang ke rumah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi yang bersebelahan rumahnya dengan kamar kos saksi Akhmad Danil bin Alwi, melihat terdakwa duduk di ruang tamu lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi masuk ke ruang tamu, lalu mereka makan mie bersama-sama yang dibuat oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah makan mie tidak lama kemudian terdakwa tidur di lantai karena sakit  perut, melihat terdakwa tidur di lantai, lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi mengatakan tidur di kamar aja yaitu  di kamar kos yang di sewa oleh saksi Akhmad Danil bin Alwi, selanjutnya terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi menuju ke kamar tersebut yang diantar oleh saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi, setelah saksi Silvia Nurdin Binti Nurdin alias Vivi keluar,  lalu Terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi tinggal dikamar kos tersebut berduaan, ketika mereka berdua-duaan di kamar kos tersebut lalu saksi Akhmad Danil bin Alwi mencium dan memeluk terdakwa serta memegang-megang perut terdakwa, setelah itu saksi Akhmad Danil bin Alwi mandi untuk persiapan shalat Jumat ke mesjid.
  • Bahwa setelah pulang dari masjid, ketika saksi Akhmad Danil bin Alwi duduk di luar kamar sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar, tidak lama kemudian datang warga setempat untuk mengamankan terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi dan warga juga ada melakukan penggeledahan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa jelbab dan ikat rambut milik terdakwa dalam kamar tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan celana dalam milik terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi di bawah jemuran pakaian dalam kamar tersebut, selesai penggeledahan tidak lama kemudian datang Petugas Satpol PP dan WH, selanjutnya warga menyerahkan terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Propinsi Aceh, selanjutnya terdakwa dan saksi Akhmad Danil bin Alwi beserta barang bukti di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Propinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan  saksi Akhmad Danil bin Alwi berlainan jenis yang bukan muhrim atau setidak-tidaknya belum ada ikatan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 1 butir 23  Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Banda Aceh, 27 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SYARIFAH ROSNIZAR A, S.H.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19760305 199603 2 003

 

 

 

AFRIMAYANTI, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19790422 200312 2 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya