Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Bna INDRIANI RACHMAN, S.H. RUDI RINANDA BIN M NASIR Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-436/L.1.10/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RUDI RINANDA BIN M NASIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa RUDI RINANDA BIN M. NASIR  pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam mobil di Jl. Tgk. Batee Timoh Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh “ melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap saksi korban anak Cut Intan Binti Cut Miska Putra yang masih berumur 15 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-27122013-0051)” .  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan  tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2023saksi korban Cut Intan Binti Cut Miska Putra mengenal terdakwa Rudi Rinanda Bin M. Nasir melalui aplikasi tantan dan berlanjut di aplikasi wa sehingga antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi dan mengajak bertemu sehingga saksi korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi korban hanya memilki waktu bertemu pada malam hari dikarena pada pukul 19.00 wib saksi korban pergi mengaji yang tidak jauh dari rumah saksi korban.

Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa menjemput saksi korban untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh. Sesampainya didepan SD Negeri 54 Banda Aceh di Jl. T. Nyak Arief Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh terdakwa memberhentikan mobil yang terdakwa pakai kemudian terdakwa langsung mencium saksi korban dibagian bibir dan meraba-raba tubuh saksi korban serta meraba payudara saksi korban sehingga membuat saksi korban menolak terdakwa karena ketakutan dan terdakwa berkata “ tidak apa-apa”. Selanjutnya setelah mencium dan meraba –raba tubuh saksi korban terdakwa mengantar pulang saksi korban.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali menjemput saksi korban dengan tujuan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh sehingga saksi korban mengajak kawannya yang bernama Adinda akan tetapi sdr. Adinda menolak ajakan saksi korban sehingga saksi korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya. Pada saat berjalan-jalan diseputaran Kota Banda Aceh pada saat berada di Desa Jeulingke Kec. Syiahkuala Kota Banda Aceh terdakwa mengatakan kepada saksi korban hendak pergi kerumah kwan terdakwa yang berada di Jl. Bate Timoh Desa Jeulingke Kec. Syiahkuala Kota Banda Aceh. Sesampainya dirumah tersebut saksi korban melihat satu orang laki-kali sedang berdiri didepan rumah sambil menelpon sehingga terdakwa memarkirkan mobilnya disamping rumah tersebut dan terdakwa pergi menjumpai kawan terdakwa akan tetapi kawan terdakwa telah masuk kedalam rumah sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk kedalam mobil. Sesampainya didalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab saksi korban dan langsung mencium saksi korban serta meraba-raba tubuh saksi korban dan saksi korban sempat menolak terdakwa akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban sehingga membuat saksi korban takut dan terdakwa juga mengatakan tidak apa-apa sehingga terdakwa menurunkan sandaran kursi tempat saksi korban duduk dan terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga posisi saksi korban tertidur. Selanjutnya terdakwa menangakat rok saksi korban dan melepaskan celana dalam yang saksi korban pakai dan celana yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa berada diatas tubuh saksi korban dan langsung memasukkan kemaluan terdakwa atau penis terdakwa kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkan , beberapa menit kemudian terdakwa menarik penisnya dan mengeluarkan sperma diatas rok yang saksi korban pakai. Setelah mengeluarkan sperma tersebut kemudian terdakwa memakai celana yang terdakwa pakai dan saksi korban juga memakai celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa pergi bersama dengan saksi korban membawa mobil yang dikendarai oleh terdakwa menuju rumah saksi korban. Pada saat diperjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju Kab. Aceh Besar dengan tujuan membeli minum. Pada saat terdakwa keluar dari mobil saksi korban melepaskan rok yang saksi korban pakai dan kemudian memakai mukena yang saksi korban bawa untuk mengaji. Pada saat perjalanan menuju rumah saksi korban terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin membelikan saksi korban hp merk Iphone. Setelah saksi korban diantar pulang oleh terdakwa saksi korban langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan ibu saksi korban yaitu saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris sambil berkata “ uda bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan saksi korban hanya terdiam saja. Keesokan harinya saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris menayakan kembali kepada saksi korban sebenarnya apa yang saksi korban dan terdakwa lakukan yang mana saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris memancing saksi korban untuk bercerita yang seolah olah  terdakwa telah mengakui perbuatannya. Saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris juga memperlihatkan nomor kontak terdakwa yang saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris peroleh dari saksi Raisya dan mengetahui bahwa saksi korban pergi dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan mobil. Selanjutnya saksi korban menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah mencium dan meraba-raba tubuh saksi korban serta memasukkan penis terdakwa kedalam vagina saksi korban. Merasa keberatan selanjutnya saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris melaporkan kepada pihak berwajib.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Cut Intan mengalami luka-luka dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan        :

    1. Anamnese :

Pasien datang ke IGD dengan didampingi petugas polisi dab ibu kandung. Pasien mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya didalam mobil didepan rumah kawan pelaku di Lingke. Ini terjadi tanggal 25 Mei 2023 jam 20.00 wib 

    1. Pemeriksaan Fisik : 
      1. Keadaan Umum              : baik
      2. Kesadaran                      : sadar
      3. Tanda Vital                    :

Tekanan darah                : seratus dua puluh per delapan puluh mililiter air raksa

Nadi                               :delapan puluh permenit

Pernafasan                      : dua puluh perrmenit

Temperatur                     : tiga puluh enam koma lima derajat selcius

    1. Pemeriksaan lokalis :
      1. Kepala / leher  : tidak dijumpain kelainan
      2. Wajah  : tidak dijumpain kelainan
      3. Badan  : Payudara membesar, puting menonjol, lingkaran puting coklat
      4. Anggota gerak : tidak dijumpain kelainan
      5. Alat vital dan anus : - kemaluan : terdapat luka robek pada selaput darah arah jam 2, 5, 7,                                     8, 9, 11
  • Anus : kekuatan otot-otot pelepasan ketat

Kesimpulan :

telah dilakukan ver pada Cut Intan umur  15 tahun (perempuan) , dijumpai luka robek pada selaput dara jam 2, 5, 7, 8, 9, 11 perlukaan lama.  Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/208/VI/Kes.3.1/ 2023/ Rs. Bhy tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa RUDI RINANDA BIN M. NASIR pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023  bertempat bertempat di dalam mobil didepan SD Negeri 54 Banda Aceh di Jl. T. Nyak Arief Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh,  pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 bertempat di dalam mobil di Jl. Tgk. Batee Timoh Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46 terhadap saksi korban anak Cut Intan Binti Cut Miska Putra yang masih berumur 15 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-27122013-0051)”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan  tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2023saksi korban Cut Intan Binti Cut Miska Putra mengenal terdakwa Rudi Rinanda Bin M. Nasir melalui aplikasi tantan dan berlanjut di aplikasi wa sehingga antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi dan mengajak bertemu sehingga saksi korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi korban hanya memilki waktu bertemu pada malam hari dikarena pada pukul 19.00 wib saksi korban pergi mengaji yang tidak jauh dari rumah saksi korban.

Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa menjemput saksi korban untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh. Sesampainya didepan SD Negeri 54 Banda Aceh di Jl. T. Nyak Arief Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh terdakwa memberhentikan mobil yang terdakwa pakai kemudian terdakwa langsung mencium saksi korban dibagian bibir dan meraba-raba tubuh saksi korban serta meraba payudara saksi korban sehingga membuat saksi korban menolak terdakwa karena ketakutan dan terdakwa berkata “ tidak apa-apa”. Selanjutnya setelah mencium dan meraba –raba tubuh saksi korban terdakwa mengantar pulang saksi korban.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali menjemput saksi korban dengan tujuan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh sehingga saksi korban mengajak kawannya yang bernama Adinda akan tetapi sdr. Adinda menolak ajakan saksi korban sehingga saksi korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya. Pada saat berjalan-jalan diseputaran Kota Banda Aceh pada saat berada di Desa Jeulingke Kec. Syiahkuala Kota Banda Aceh terdakwa mengatakan kepada saksi korban hendak pergi kerumah kawan terdakwa yang berada di Jl. Bate Timoh Desa Jeulingke Kec. Syiahkuala Kota Banda Aceh. Sesampainya dirumah tersebut saksi korban melihat satu orang laki-kali sedang berdiri didepan rumah sambil menelpon sehingga terdakwa memarkirkan mobilnya disamping rumah tersebut dan terdakwa pergi menjumpai kawan terdakwa akan tetapi kawan terdakwa telah masuk kedalam rumah sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk kedalam mobil. Sesampainya didalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab saksi korban dan langsung mencium saksi korban serta meraba-raba tubuh saksi korban dan saksi korban sempat menolak terdakwa akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban sehingga membuat saksi korban takut dan terdakwa juga mengatakan tidak apa-apa sehingga terdakwa menurunkan sandaran kursi tempat saksi korban duduk dan terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga posisi saksi korban tertidur. Selanjutnya setelah selesai terdakwa pergi membawa mobil yang dikendarai oleh terdakwa meenuju rumah saksi korban. Pada saat perjalanan menuju rumah saksi korban terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin membelikan saksi korban hp merk Iphone. Setelah saksi korban diantar pulang oleh terdakwa saksi korban langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan ibu saksi korban yaitu saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris sambil berkata “ uda bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan saksi korban hanya terdiam saja. Keesokan harinya saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris menayakan kembali kepada saksi korban sebenarnya apa yang saksi korban dan terdakwa lakukan yang mana saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris memancing saksi korban untuk bercerita yang seolah olah  terdakwa telah mengakui perbuatannya. Saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris juga memperlihatkan nomor kontak terdakwa yang saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris peroleh dari saksi Raisya dan mengetahui bahwa saksi korban pergi dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan mobil. Selanjutnya saksi korban menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah mencium dan meraba-raba tubuh saksi korban. Merasa keberatan selanjutnya saksi Yeki Febrianti Binti Rustian Idris melaporkan kepada pihak berwajib.

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------

UU RI No. 23

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya