Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2023/MS.Bna 1.Devi Safliana
2.SRI WAHYUNI, S.H
IR SUPRIH ADJIE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 25/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2044/L.1.10/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana
2SRI WAHYUNI, S.H
Terdakwa
NoNama
1IR SUPRIH ADJIE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa IR. SUPRIH ADJIE Bin M. (Alm) CHANAFI pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 dan pada pagi hari, siang hari dan atau malam hari dalam tahun 2017, tahun 2022, dan tahun 2023 bertempat didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Andalusia Espana dan anak korban anak korban Hafizatul Kamila yang memiliki hubungan mahram denganya dalam keadaan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 saksi Hendro S. Koto Bin Mawardi yang merupakan ayah kandung dari anak korban Andalusia Espana dan anak korban Hafizatul Kamila diberitahukan oleh anak korban Hafizatul Kamila yang mana terdakwa pernah melakukan perbuatan asusila yaitu membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila telah terjadi beberapa kali sejak anak korban tinggal dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor dan anak korban Andalusia Espana sedang pergi sekolah, dan yang terakhir kali dilakukan oleh terdakwa sekira awal bulan Maret tahun 2023, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila, dan setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang bilang sama ayah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban Hafizatul Kamila mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 Maret 2023 atas nama Hafizatul Kamila yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-05032021-0015 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa terdakwa juga pernah membuka celana, memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana beberapa kali sejak anak korban masih TK sekira tahun 2017 sampai dengan anak korban kelas IV SD dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa, di kamar saksi Puspa Rianti dan di ruang tamu rumah terdakwa,  yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor atau saat sedang tidak ada orang lain dirumah, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton youtube dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana, sehingga anak korban Andalusia Espana merasakan sakit pada kemaluannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/73/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 13 Maret 2023 atas nama Andalusia Espana yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat kotoran putih di bibir besar kemerahan, vagina berbau, luka lecet di perbatasan liang vagina dan anus serta terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam tiga, empat, lima, tujuh, sembilan, dan dua belas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-30102015-0030 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

          Subsidiair

Bahwa terdakwa IR. SUPRIH ADJIE Bin M. (Alm) CHANAFI pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 dan pada pagi hari, siang hari dan atau malam hari dalam tahun 2017, tahun 2022, dan tahun 2023 bertempat didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Andalusia Espana dan anak korban anak korban Hafizatul Kamila, dalam keadaan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 saksi Hendro S. Koto Bin Mawardi yang merupakan ayah kandung dari anak korban Andalusia Espana dan anak korban Hafizatul Kamila diberitahukan oleh anak korban Hafizatul Kamila yang mana terdakwa pernah melakukan perbuatan asusila yaitu membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila di rumah erdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila telah terjadi beberapa kali sejak anak korban tinggal dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor dan anak korban Andalusia Espana sedang pergi sekolah, dan yang terakhir kali dilakukan oleh terdakwa sekira awal bulan Maret tahun 2023, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila, dan setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang bilang sama ayah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban Hafizatul Kamila mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 Maret 2023 atas nama Hafizatul Kamila yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-05032021-0015 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa terdakwa juga pernah membuka celana, memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana beberapa kali sejak anak korban masih TK sekira tahun 2017 sampai dengan anak korban kelas IV SD dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa, di kamar saksi Puspa Rianti dan di ruang tamu rumah terdakwa,  yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor atau saat sedang tidak ada orang lain dirumah, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton youtube dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana, sehingga anak korban Andalusia Espana merasakan sakit pada kemaluannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/73/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 13 Maret 2023 atas nama Andalusia Espana yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat kotoran putih di bibir besar kemerahan, vagina berbau, luka lecet di perbatasan liang vagina dan anus serta terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam tiga, empat, lima, tujuh, sembilan, dan dua belas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-30102015-0030 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Primair

Bahwa terdakwa IR. SUPRIH ADJIE Bin M. (Alm) CHANAFI pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 dan pada pagi hari, siang hari dan atau malam hari dalam tahun 2017, tahun 2022, dan tahun 2023 bertempat didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Andalusia Espana dan anak korban anak korban Hafizatul Kamila yang memiliki hubungan mahram denganya dalam keadaan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 saksi Hendro S. Koto Bin Mawardi yang merupakan ayah kandung dari anak korban Andalusia Espana dan anak korban Hafizatul Kamila diberitahukan oleh anak korban Hafizatul Kamila yang mana terdakwa pernah melakukan perbuatan asusila yaitu membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila telah terjadi beberapa kali sejak anak korban tinggal dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor dan anak korban Andalusia Espana sedang pergi sekolah, dan yang terakhir kali dilakukan oleh terdakwa sekira awal bulan Maret tahun 2023, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila, dan setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang bilang sama ayah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban Hafizatul Kamila mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 Maret 2023 atas nama Hafizatul Kamila yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, lia, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-05032021-0015 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa terdakwa juga pernah membuka celana, memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana beberapa kali sejak anak korban masih TK sekira tahun 2017 sampai dengan anak korban kelas IV SD dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa, di kamar saksi Puspa Rianti dan di ruang tamu rumah terdakwa,  yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor atau saat sedang tidak ada orang lain dirumah, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton youtube dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana, sehingga anak korban Andalusia Espana merasakan sakit pada kemaluannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/73/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 13 Maret 2023 atas nama Andalusia Espana yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat kotoran putih di bibir besar kemerahan, vagina berbau, luka lecet di perbatasan liang vagina dan anus serta terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam tiga, empat, lima, tujuh, sembilan, dan dua belas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-30102015-0030 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

          Subsidiair

Bahwa terdakwa IR. SUPRIH ADJIE Bin M. (Alm) CHANAFI pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 dan pada pagi hari, siang hari dan atau malam hari dalam tahun 2017, tahun 2022, dan tahun 2023 bertempat didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Andalusia Espana dan anak korban anak korban Hafizatul Kamila, dalam keadaan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 saksi Hendro S. Koto Bin Mawardi yang merupakan ayah kandung dari anak korban Andalusia Espana dan anak korban Hafizatul Kamila diberitahukan oleh anak korban Hafizatul Kamila yang mana terdakwa pernah melakukan perbuatan asusila yaitu membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila telah terjadi beberapa kali sejak anak korban tinggal dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor dan anak korban Andalusia Espana sedang pergi sekolah, dan yang terakhir kali dilakukan oleh terdakwa sekira awal bulan Maret tahun 2023, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana, memegang serta menjilat kemaluan anak korban Hafizatul Kamila, dan setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk jangan bilang bilang sama ayah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban Hafizatul Kamila mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/71/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 Maret 2023 atas nama Hafizatul Kamila yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-05032021-0015 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak HAFIZATUL KAMILA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di BANDA ACEH pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa terdakwa juga pernah membuka celana, memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korbn Andalusia Espana beberapa kali sejak anak korban masih TK sekira tahun 2017 sampai dengan anak korban kelas IV SD dirumah terdakwa pada saat siang hari di kamar terdakwa, di kamar saksi Puspa Rianti dan di ruang tamu rumah terdakwa,  yang beralamat di Jl. Kr. Daroy No. 1 Desa Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh pada saat tidak ada orang lain dirumah yaitu pada saat saksi Puspa Rianti sedang pergi kekantor atau saat sedang tidak ada orang lain dirumah, dengan cara terdakwa memberikan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menonton youtube dari Handphone milik terdakwa lalu terdakwa memegang kemaluan anak korban dari dalam celana serta menjilat kemaluan anak korban Andalusia Espana, sehingga anak korban Andalusia Espana merasakan sakit pada kemaluannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami sakit pada kemaluan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/73/III/KES.3.1./2023/RS. BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 13 Maret 2023 atas nama Andalusia Espana yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat kotoran putih di bibir besar kemerahan, vagina berbau, luka lecet di perbatasan liang vagina dan anus serta terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam tiga, empat, lima, tujuh, sembilan, dan dua belas, perlukaan lama, vagina bau dan sekitar area bibir kemaluan merah.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 yang menerangkan bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi Puspa Rianti yang adalah ibu kandung anak korban, sehingga terdakwa adalah kakek kandung dari anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-30102015-0030 Tanggal 08 Juni 2023 Atas Nama ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 08 Juni 2023 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106080802190003 atas nama Kepala Keluarga HENDRO S. KOTO yang menerangkan bahwa anak ANDALUSIA ESPANA anak dari HENDRO S. KOTO dan PUSPA RIANTI yang lahir di ACEH BESAR pada tanggal 31 Agustus 2012 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di ACEH BESAR pada tanggal 05 Maret 2021 oleh Kadisdukcapil Banda Aceh atas nama Rahmad Sentosa, S.Sos. M.A.P.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya