Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/MS.Bna 1.Nasrun Djuned bin H.M Djuned
2.Syafri Gani bin H.M Djuned
3.Oriza Sativa binti H.M Djuned
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nasrun Djuned bin H.M Djuned
2Syafri Gani bin H.M Djuned
3Oriza Sativa binti H.M Djuned
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan pada tanggal 21 Agustus 2022, telah meninggal dunia Husna binti H.M Djuned, akibat sakit;
  3. ayah kandung dari Husna binti H.M Djuned, yang bernama H. M Djuned telah meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal 19 Juli 1981, dan ibu kandung dari Husna binti H.M Djuned, yang bernama Chadijah juga telah meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal 22 September 1999;
  4. Menetapkan:

4.1. Nasrun Djuned bin H.M Djuned, (saudara kandung);

4.2. Syafri Gani bin H.M Djuned, (saudara kandung);

4.3. Oriza Sativa binti H.M Djuned, (saudara kandung);

Sebagai ahli waris dari Husna binti H.M Djuned;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak