Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2024/MS.Bna INDRIANI RACHMAN, S.H. MUHAMMAD ZULFIKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 26/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2445/L.1.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ZULFIKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa Muhammad Zulfikar Bin Hasan Otman pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lambaro Skep Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap anak korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah yang masih berumur 14 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-27052015-0033) .  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari sabtu Tanggal 27 April 2024 anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah melakukan vc dengan sdr. Salsabila (daftar pencarian saksi) selanjutnya sdr. Salsabila mengenalkan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dengan terdakwa Muhammad Zulfikar Bin Hasan Otman.

Bahwa pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 sdr. Salsabila menghubungi dan mengajak anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur di rumah sdr. Salsabila karena sudah malam anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menolak ajakan sdr. Salsabila akan tetapi sdr. Salsabila tetap memaksa anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur di rumah sdr. Salsabila dengan alasan sdr. Salsabila sedang hamil. Sekira pukul 01.00 wib anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah keluar rumah dan menunggu dijemput disimpang rumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah, tidak lama kemudian datang 2 orang yang bernama sdr Adi, sdr Amir yang anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tidak mengenalnya datang menjemputnya dengan mengendarai becak sambil berkata bahwa sdr. Salsabila tidak bisa menjemput. Selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah bersama dengan 2 orang tersebut pergi menuju rumah sdr. Salsabila ke daeral desa Lambaro Skep kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. Sesampainya dirumah sdr. Salsabila , anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah masuk dan duduk diruang tamu rumah tersebut dan didalam ruang tamu rumah sudah ada terdakwa, saksi Haikal, saksi Bang Su. Sekira pukul 02.00 wib sdr. Salsabila dan saksi Haikal masuk kedalam kamar rumah tersebut dan mematikan lampu kamar disusul oleh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan terdakwa. Didalam dalam kamar tersebut anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah chatingan dengan terdakwa. Pada saat akan tidur sdr. Salsabila menyuruh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur dekat dengan terdakwa dan selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tidur disamping terdakwa. Sekira pukul 04.00 wib terdakwa memegang dan meremas payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah serta mencium dibagian bibir dan leher anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Setelah mencium dan meraba payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah, terdakwa tidur sambil memeluk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Sekira pukul 07.00 terdakwa bangun dan keluar dari kamar sedangkan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tetap berada didalam kamar tersebut. Sekira pukul 13.00 wib terdakwa masuk kedalam kamar tersebut sambal membawakan makan untuk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah setelah makan selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah  mandi dan setelah mandi anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah masuk kembali kedalam kamar , sekira pukul 14.00 wib masuk terdakwa kedalam kamar tersebut dan tidur disamping anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk menyentuh tubuh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah yang hanya menggunakan bra dan celana dalam dalam balutan kain Panjang terdakwa langsung memeluk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah sambal memegang payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah serta mencium anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan kemudian terdakwa membuka kain panjang dan celana dalam anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah sambil mengoyang goyangkan atau memaju mundurkan penis terdakwa kedalam vagina hingga keluar sprema terdakwa. Setelah selesai selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk pergi bekerja.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib datang terdakwa ke rumah di desa Lambaro Skep Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh menjumpai anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah mengantar makanan untuk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menayakan kepada terdakwa kenapa tidak pulang tadi malam dan terdakwa mengatakan tidak di ijinkan oleh saksi Su untuk tinggal dirumah saksi bang su.  Selanjutnya terdakwa meminta anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk pulang kerumahnya sebelum terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.  Sekira pukul 19.30 wib anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah diantar pulang oleh saksi Haikal dan sdr. Salsabila kerumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Sesampainya dirumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah , anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah memberi kan penjelasan kepada saksi Fitriani Binti M. Yusuf (ibu kandung anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah) bahwa saksi tidur dirumah kawannya dan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menceritakan bahwa anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah telah disetubuhi oleh terdakwa dan hingga sprema terdakwa masuk kedalam vagina. Merasa keberatan selanjutnya melaporkan kepada pihak berwajib

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan          :

    1. Anamnese :

Pasien dating ke IGD dengan didampingi petugas polisi dan ibu kandung, pasien mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya dirumah kos temannya di lambaro skep kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, ini terjadi pada tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib selama 3 hari. Pasien menginap dirumah tersebut, pasien juga mengaku pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya beberapa bulan yang lalu. Pasein mengaku Hadid terakhir tanggal 01 Mei 2024

    1. Pemeriksaan Fisik : 
      1. Keadaan Umum               : baik
      2. Kesadaran                       : sadar penuh  
      3. Tanda Vital                     : tidak ada
      4. Tekanan darah                : -
      5. Nadi                               : delapan puluh permenit
      6. Pernafasan                      : dua puluh perrmenit
      7. Temperatur                     : tiga puluh enam koma dua derajat selcius
    2. Pemeriksaan lokalis :
      1. Kepala / leher  : terdapat beberapa bercak merah (cupang)
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : terdapat bercak merah (cupang) dipayudara kiri dan kanan, besar, puting menonjol, lingkaar putting coklat
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat vital dan anus : terdapat rambut kemaluan lurus, tebal, terdapat luka robek diselaput dara arah jarum 1,2,3,5,8,9,11, perlukaan lama. Anus kekuatan otot pelepasan longgar satu jari pemeriksa masuk.

Tes kehamilan (pleno test) : Negatif

 

Kesimpulan :

Telah dilakukan ver  pada Silvia Anatasya , umur 13 tahun, perempuan,  dijumpai bercak merah dileher dan payudara, luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,8,9,11 perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/146/V/Kes.3.1/ 2024/ Rs. Bhy tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa Muhammad Zulfikar Bin Hasan Otman pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 20244 bertempat di Desa Lambaro Skep Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46  terhadap anak korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah yang masih berumur 14 tahun (sesuai akta kelahiran 1106-LT-27052015-0033).  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari sabtu Tanggal 27 April 2024 anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah melakukan vc dengan sdr. Salsabila (daftar pencarian saksi) selanjutnya sdr. Salsabila mengenalkan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dengan terdakwa Muhammad Zulfikar Bin Hasan Otman.

Bahwa pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 sdr. Salsabila mennghubungi dan mengajak anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur di rumah sdr. Salsabila karena sudah malam anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menolak ajakan sdr. Salsabila akan tetapi sdr. Salsabila tetap memaksa anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur di rumah sdr. Salsabila dengan alas an sdr. Salsabila sedang hamil. Sekira pukul 01.00 wib anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah keluar rumah dan menunggu dijemput disimpang rumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah., tidak lama kemudian datang 2 orang yang bernama sdr Adi, sdr Amir yang anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tidak mengenalnya datang menjemputnya dengan mengendarai becak sambil berkata bahwa sdr. Salsabila tidak bisa menjemput. Selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah bersama dengan 2 orang tersebut pergi menuju rumah sdr. Salsabila ke daeral desa Lambaro Skep kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. Sesampainya dirumah sdr. Salsabila , anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah masuk dan duduk diruang tamu rumah tersebut dan didalam ruang tamu rumah sudah ada terdakwa, saksi Haikal, saksi Bang Su. Sekira pukul 02.00 wib sdr. Salsabila dan saksi Haikal masuk kedalam kamar rumah tersebut dan mematikan lampu kamar disusul oleh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan terdakwa. Didalam dalam kamar tersebut anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah chatingan dengan terdakwa. Pada saat akan tidur sdr. Salsabila menyuruh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk tidur dekat dengan terdakwa dan selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tidur disamping terdakwa. Sekira pukul 04.00 wib terdakwa memegang dan meremas payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah serta mencium dibagian bibir dan leher anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Setelah mencium dan meraba payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah, terdakwa tidur sambil memeluk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Sekira pukul 07.00 terdakwa bangun dan keluar dari kamar sedangkan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah tetap berada didalam kamar tersebut. Sekira pukul 13.00 wib terdakwa masuk kedalam kamar tersebut sambal membawakan makan untuk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah setelah makan selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah  mandi dan setelah mandi anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah masuk kembali kedalam kamar , sekira pukul 14.00 wib masuk terdakwa kedalam kamar tersebut dan tidur disamping anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk menyentuh tubuh anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah yang hanya menggunakan bra dan celana dalam dalam balutan kain Panjang terdakwa langsung memeluk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah sambal memegang payudara anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah serta mencium anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan kemudian terdakwa membuka kain panjang dan celana dalam anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah sambil mengoyang goyangkan atau memaju mundurkan penis terdakwa kedalam vagina hingga keluar sprema terdakwa. Setelah selesai selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk pergi bekerja.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib datang terdakwa ke rumah di desa Lambaro Skep Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh menjumpai anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah mengantar makanan untuk anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah dan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menayakan kepada terdakwa kenapa tidak pulang tadi malam dan terdakwa mengatakan tidak di ijinkan oleh saksi Su untuk tinggal dirumah saksi bang su.  Selanjutnya terdakwa meminta anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah untuk pulang kerumahnya sebelum terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.  Sekira pukul 19.30 wib anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah diantar pulang oleh saksi Haikal dan sdr. Salsabila kerumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah. Sesampainya dirumah anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah , anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah memberi kan penjelasan kepada saksi Fitriani Binti M. Yusuf (ibu kandung anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah) bahwa saksi tidur dirumah kawannya dan anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah menceritakan bahwa anak saksi korban Silvia Anatsya Binti Mujibullah telah disetubuhi oleh terdakwa dan hingga sprema terdakwa masuk kedalam vagina. Merasa keberatan selanjutnya melaporkan kepada pihak berwajib

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------

UU RI No. 23

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya