Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
1/JN-Anak/2023/MS.Bna | 1.Devi Safliana 2.Yuni Rahayu, S.H. |
1.M. AIDIL Bin M. JAMAL 2.HASANA WARI Alias ABIK Bin ALAMSYAH KASEM 3.IRGI FAHREZI RAMADHANA Bin LEONIDAS 4.ANDRI JUFRIANSYAH Bin RIDWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/JN-Anak/2023/MS.Bna | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 3511/L.1.10/Eku.2/11/2023 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Anak | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 (Anak) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
ANAK I Nama : M AIDIL BIN M JAMAL Tempat lahir : Banda Aceh Umur/tanggal lahir : 17 Tahun 11 Bulan / 09 Juli 2005 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Tgk Ahmad Tripa Desa Lam Rukam Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : ex Pelajar
ANAK II Nama : HASANA WARI als ABI Bin ALAMSYAH KASEM Tempat lahir : Aceh Besar Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 18 Juni 2008 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Tgk Ahmad Tripa Desa Lam Rukam Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar
ANAK III Nama : IRGI FAHREZI RAMADHANA BIN LEONIDAS Tempat lahir : Lam Lumpu Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 10 Oktober 2006 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Tgk Ahmad Tripa Desa Lam Rukam Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar
ANAK IV Nama : ANDRI JUFRIANSYAH BIN RIDWAN Tempat lahir : Lam Lumpu Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 8 Juni 2008 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Cundin Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar
- Ditangkap pada : 05 Oktober 2023 - Dititipkan di UPTD Nirmala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Sejak tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan 28 November 2023 - Ditahan oleh Penuntut Umum : LPKA Banda Aceh, 28 November 2023 s/d 02 Desember 2023
Primair Bahwa anak M AIDIL BIN M JAMAL (selanjutnya disebut Anak I) bersama-sama dengan anak HASANA WARI als ABI Bin ALAMSYAH KASEM (selanjutnya disebut Anak II), IRGI FAHREZI RAMADHANA BIN LEONIDAS (selanjutnya disebut Anak III), dan ANDRI JUFRIANSYAH BIN RIDWAN (selanjutnya disebut Anak IV), pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 sekira pukul 04.00 wib, bertempat di sebuah rumah ruko yang beralamat di dekat Taman Eliza Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, turut serta bersama-sama dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------- Bahwa pada waktu tersebut diatas sekira pukul 23.00 wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama dengan anak saksi Aura Fatarani berkeliling diseputaran Ulee Lheue dan Peukan Bada dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani bertemu dengan Anak I dan Anak III di dekat halte bundaran Ulee Lheu kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani pergi lagi ke Jembatan Batu Ulee Lheue Gampong Jawa untuk menemui Anak IV dan teman-temannya. Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama-sama dengan anak saksi Aura Fatarani , Anak I , Anak III, dan Anak IV pergi ke Taman Eliza Kec. Meuraxa Banda Aceh, tidak lama kemudian datang Anak M Jufriyadi (belum tertangkap) dan anak M Aidil Ramadhan (belum tertangkap) kemudian pergi bersama-sama menuju Ulee Lheue; Bahwa Selanjutnya anak korban Alvi Susilawati Gebrina berpisah jalan dengan anak saksi Aura Fatarani, kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina bertemu dengan Anak M Jufriyadi dan dan anak M Aidil Ramadhan dan anak Agung (belum tertangkap) di jembatan arah ke Peukan Bada kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama dengan Anak M Jufriyadi, anak M Aidil Ramadhan, dan anak Agung menuju Ulee Lheue dan bertemu dengan anak saksi Aura Fatarani , Anak I , Anak II, Anak III, dan Anak IV kemudian Anak M Jufriyadi , anak Agung dan anak M Aidil Ramadhan bersama dengan Anak I , Anak II, Anak III, dan Anak IV mengajak anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani pergi kerumah M Aidil Ramadhan karena sedang tidak ada orang; Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina tiba dirumah lalu anak M Aidil Ramadhan memasukkan sepeda motor kedalam rumah, selanjutnya Anak I, Anak III, Anak IV, Anak M Jufriyadi, anak M Aidil Ramadhan, dan anak Korban Alvi Susilawati ke lantai dua dan duduk disudut rumah Sambil bermain hp dengan kondisi lampu rumah mati, sedangkan Anak saksi Aura Fatarani bersama dengan anak Agung dan Anak II berada di lantai satu rumah; Bahwa kemudian Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, anak M Jufriyadi dan anak M Aidil Ramadhan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban Alvi Susilawati Gebrina bergiliran dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh No. R/231/VII/Kes.3.1/2023/Rs.Bhy Tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban Alvi Susilawati Gebrina umur 14 (empat belas) tahun, berkesimpulan : terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,6,7,8,10,12, perlukaan lama, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis anak korban Alvi Susilawati Gebrina yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih M.Pd.Psikolog selaku Psikolog pada UPTP Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan anak korban Alvi Susilawati gebrina mengalami trauma, kecemasan, dan depresi, sehingga berpengaruh pada perilakunya yang mengalami gangguan; Berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1659/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jhanto menerangkan bahwa ALVI SUSILAWATI GEBRINA lahir di Banda Aceh pada tanggal 23 Februari 2009 anak ke-3 dari Bapak IYANG HR dan ibu DESSY SURYANI pada saat kejadian berumur 14 (empat belas tahun); ------------Perbuatan para anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------------ Subsidiair Bahwa anak M AIDIL BIN M JAMAL (selanjutnya disebut Anak I) bersama-sama dengan anak HASANA WARI als ABI Bin ALAMSYAH KASEM (selanjutnya disebut Anak II), IRGI FAHREZI RAMADHANA BIN LEONIDAS (selanjutnya disebut Anak III), dan ANDRI JUFRIANSYAH BIN RIDWAN (selanjutnya disebut Anak IV), pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 sekira pukul 04.00 wib, bertempat di sebuah rumah ruko yang beralamat di dekat Taman Eliza Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, turut serta bersama-sama dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------- Bahwa pada waktu tersebut diatas sekira pukul 23.00 wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama dengan anak saksi Aura Fatarani berkeliling diseputaran Ulee Lheue dan Peukan Bada dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani bertemu dengan Anak I dan Anak III di dekat halte bundaran Ulee Lheu kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani pergi lagi ke Jembatan Batu Ulee Lheue Gampong Jawa untuk menemui Anak IV dan teman-temannya. Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama-sama dengan anak saksi Aura Fatarani , Anak I , Anak III, dan Anak IV pergi ke Taman Eliza Kec. Meuraxa Banda Aceh, tidak lama kemudian datang Anak M Jufriyadi (belum tertangkap) dan anak M Aidil Ramadhan (belum tertangkap) kemudian pergi bersama-sama menuju Ulee Lheue; Bahwa Selanjutnya anak korban Alvi Susilawati Gebrina berpisah jalan dengan anak saksi Aura Fatarani, kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina bertemu dengan Anak M Jufriyadi dan dan anak M Aidil Ramadhan dan anak Agung (belum tertangkap) di jembatan arah ke Peukan Bada kemudian anak korban Alvi Susilawati Gebrina bersama dengan Anak M Jufriyadi, anak M Aidil Ramadhan, dan anak Agung menuju Ulee Lheue dan bertemu dengan anak saksi Aura Fatarani , Anak I , Anak II, Anak III, dan Anak IV kemudian Anak M Jufriyadi , anak Agung dan anak M Aidil Ramadhan bersama dengan Anak I , Anak II, Anak III, dan Anak IV mengajak anak korban Alvi Susilawati Gebrina dan anak saksi Aura Fatarani pergi kerumah M Aidil Ramadhan karena sedang tidak ada orang; Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 wib anak korban Alvi Susilawati Gebrina tiba dirumah lalu anak M Aidil Ramadhan memasukkan sepeda motor kedalam rumah, selanjutnya Anak I, Anak III, Anak IV, Anak M Jufriyadi, anak M Aidil Ramadhan, dan anak Korban Alvi Susilawati ke lantai dua dan duduk disudut rumah Sambil bermain hp dengan kondisi lampu rumah mati, sedangkan Anak saksi Aura Fatarani bersama dengan anak Agung dan Anak II berada di lantai satu rumah; Bahwa kemudian Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, anak M Jufriyadi dan anak M Aidil Ramadhan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban Alvi Susilawati Gebrina bergiliran dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh No. R/231/VII/Kes.3.1/2023/Rs.Bhy Tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban Alvi Susilawati Gebrina umur 14 (empat belas) tahun, berkesimpulan : terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,6,7,8,10,12, perlukaan lama, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak; Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis anak korban Alvi Susilawati Gebrina yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih M.Pd.Psikolog selaku Psikolog pada UPTP Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan anak korban Alvi Susilawati gebrina mengalami trauma, kecemasan, dan depresi, sehingga berpengaruh pada perilakunya yang mengalami gangguan; Berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1659/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jhanto menerangkan bahwa ALVI SUSILAWATI GEBRINA lahir di Banda Aceh pada tanggal 23 Februari 2009 anak ke-3 dari Bapak IYANG HR dan ibu DESSY SURYANI pada saat kejadian berumur 14 (empat belas tahun); ------------Perbuatan para anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------------
ROMI RISKI AFIANDA B |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |